HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No. 2 Tahun 1993 ;3.UU No.23 Tahun 2000 ;4.UU No. 23 Tahun 2014 ;5.PP No.18 Tahun 2017;6.PMDN No.62 Tahun 2017
1.ketentuan umum;2.penghasilan , tunjangan kesejahteraan , dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD;3.belanja penunjang kegiatan DPRD;4.pengelolaan hak dan keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD;5.ketentuan lain lain;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
18 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 5 Tahun 2017
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Tangerang No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif khususnya di Kota Tangerang;
b. bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas Perumahan di Kota Tangerang, perlu dilakukan pengaturan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan agar sesuai dengan dinamika peningkatan kegiatan kota dengan tetap memperhatikan tata ruang kota dan daya dukung lingkungan;
1.pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.2 Tahun 1993 ;3.UU No.26 Tahun 2007 ;4.UU No. 1 Tahun 2011 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.UU No.20 Tahun 2011;7.PP No.24 Tahun 1997;8.PP No.88 Tahun 2014 ;9.PP No.14 Tahun 2016 ;10.PMDN No.9 Tahun 2009
PEDOMAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan dana Kapitasi dan Non Kapitasi yang dibayarkan oleh BPJS kesehatan kepada BLUD UPT Puskesmas dan sehubungan dengan pemberian jenis dan jumlah pelayanan kesehatan, serta dengan ditetapkannya Keputusan Walikota Tangerang Nomor 445/Kep.400-Dinkes/2017 tentang Penetapan 33 (Tiga Puluh Tiga) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Mayarakat dan 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh, perlu adanya pedoman pemanfaatan dana Kapitasi dan Non Kapitasi pada BLUD UPT Puskesmas; b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Tangerang Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Tangerang dan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Kota Tangerang sudah tidak sesuai, maka perlu dilakukan dilakukan perubahan;
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.1 Tahun 2004 ;3.UU No.15 Tahun 2004 ;4.UU No.33 Tahun 2004 ;5.UU No.40 Tahun 2004;6.UU No.36 Tahun 2009 ;7.UU No.23 Tahun 2014
;8.PP No.58 Tahun 2005 ;9.PP No.71 Tahun 2010 ;10.PP No.72 Tahun 2012
;11.PP No. 12 tahun 2013;12.PMDN No.61 Tahun 2007 ;13.PMK No. 28 Tahun 2014
;14.PMK No.59 Tahun 2014 ;15.Perda No.8 Tahun 2016;16.Perwal No.59 Tahun 2016 ;17.Perwal No. 108 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.pelayanan kesehatan dan tarif kapitasi;3.alokasi pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi;4.penganggaran;5.pembayaran dan penatausahaan
;6.pelaporan dan pertanggung jawaban;7.pembinaan dan pengawasan;8.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN PARKIR KENDARAAN DI JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan menyebutkan bahwa setiap pemakai jalan wajib memelihara, mematuhi dan melaksanakan ketentuan lalu lintas yang bersifat larangan, perintah, petunjuk atau peringatan yang dinyatakan dalam perlengkapan jalan; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum menyebutkan bahwa setiap orang wajib memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan;
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.38 Tahun 2004 ;3.UU No. 22 Tahun 2009 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.KMP No. 4 tahun 1994;6.Perda No.10 Tahun 2002 ;7.Perda No.6 Tahun 2011
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2017/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan regulasi di Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UUNomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 16 Tahun 2011; Perda Nomor 8 Tahun 2016
terdapat dalam pasal45d, pasal 45e, pasal 45 f
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
25 halamsn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN SWAKELOLA KELOMPOK MASYARAKAT PADA PEMBANGUNAN DRAINASE LINGKUNGAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a.bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, drainase lingkungan masuk kedalam kriteria penilaian Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; b. bahwa berdasarkan RPJM Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, salah satunya adalah Renstra program 100-0-100 untuk 100% akses air bersih, 0% luas kawasan kumuh perkotaan dan 100% akses sanitasi maka diperlukan pembangunan drainase lingkungan;
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.1 Tahun 2011 ;3.UU No.23 Tahun 2014 ;4.PP No.14 Tahun 2016 ;5.PP No.54 Tahun 2010 ;6.PMDN No.32 tahun 2011 ;7.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/PRT/M/2016
;8.Perda No.8 Tahun 2016 ;9.Perwal No.102 Tahun 2014 ;10.Perwal No.60 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.maskud,tujuan , sasaran prinsip;3.ruang lingkup;4.kriteria,dan persyaratan permohonan/usulan bantuan;5.sumber dana,besaran bantuan dan penggunaan dana;6.penetapan lokasi;7.pelaksanaan kegiatan fisik;8.pengorganisasian pelaksanaan swakelola;9.kontrak pelaksanaan dan pendanaan;10.pelaporan dan pengawasan;11.serah terima hasil kegiatan;12.pembinaan dan pendampingan masyarakat
;13.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 08 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan/ Rehab Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kegiatan pembangunan rumah tidak layak huni telah ditetapkan dengan Pertauran Walikota Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni, namun dengan ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan masih perlu diadakannya penyempurnaan maka Peraturan Walikota sebagaiamana dimaksud perlu diubah
UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 14 Tahun 2016; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; PM Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011; Perda Nomor 9 Tahun 2007; Peda Nomor 8 Tahun 2016; Perwal Nomor 102 Tahun 2014; Perwal Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Dinas; 5. Rumah Tidak Layak Huni; 6. Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni; 7. Masyarakat Berpenghasilan Rendah; 8. Upah Minimum Kota; 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 10. Penduduk; 11. Rencana Anggaran Biaya; 12. Basis Data Terpadu; 13. Kelompok Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 37 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang PEndelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU
ABSTRAK:
a. bahwa pendelegasian wewenang perizinan dan non perizinan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu, namun adanya penambahan pelimpahan kewenangan maka Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No. 17 Tahun 2003;3.UU No.1 Tahun 2004
;4.UU No.25 Tahun 2007 ;5.UU No.25 Tahun 2009 ;6.UU No.23 Tahun 2014
;7.UU No.30 Tahun 2014;8.PP No.58 Tahun 2005;9.PP No.97 Tahun 2014;10.Perda No. 8 Tahun 2016 ;11.Perwal No.74 Tahun 2016 ;12.Perwal No.1 Tahun 2017
terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi yang disertai dengan kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas komunikasi telah mendorong penyelenggaraan telekomunikasi macrocell dan microcell; b. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi macrocell dan microcell yang merupakan salah satu infrastruktur dalam penyelenggaraan telekomunikasi, pembangunannya perlu diatur sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan, kepentingan umum, keselamatan dan kesehatan masyarakat serta estetika;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.2 Tahun 1993 ;3.UU No.5 Tahun 1999 ;4.UU No.36 Tahun 1999 ;5.UU No.28 Tahun 2002;6.UU No.25 Tahun 2007 ;7.UU No.26 Tahun 2007
8.UU No.23 Tahun 2014 ;9.UU No. 2 Tahun 2017;10.PP No.52 Tahun 2000 ;11.PP No.36 Tahun 2005 ;12.PP No.27 Tahun 2014 ;13.PP No.38 Tahun 2015 ;14.. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2008 ;15. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Informasi dan Komunikasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18
Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/ 03/2009, Nomor 3/P/2009;16.. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 ;17.Perda No. 6 tahun 2012
1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.ruang lingkup;4.penataan , pembangunan menara telekomunikasi;5.penyelenggaraan menara telekomunikasi;6.penyelenggaraan pipa bersama untuk kabel serat Optik;7.perizinan pembangunan menara telekomunikasi bersama
;8.data center;9.penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi khusu;10.pengendalian dan pengawasan;11.ketentuan sanksi adminsistratif;12.ketentuan peralihan;13.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
18 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 74 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 102 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapakali dan terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, namun dalam pelaksanaanya diperlukan perubahan Atas Peraturan Walikota dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No. 1 Tahun 2004 ;4.UU No.17 Tahun 2013 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.UU No.30 Tahun 2014 ;7.PP No. 58 Tahun 2005 ;8.PP No.71 Tahun 2010 ;9.PP No.2 Tahun 2012 ;10.PP No.27 Tahun 2014
;11.PMDN No.13 Tahun 2006 ;12.PMDN No. 32 Tahun 2011 ;13.Perda No.8 Tahun 2016 ;14.Perda No.2 Tahun 2016 ;15.Perwal No.102 Tahun 2014
1.tujuan perjanjian;2.besaran hibah;3.hak dan kewajiban;4.tata cara penyaluran/ penyerahan dana hibah;5.pertanggung jawaban;6.pelaporan;7.keadaan memaksa
;8.jangka waktu;9.penyelesaian perselisihan;10.penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat