1.ketentuan umum;2.maskud,tujuan , sasaran prinsip;3.ruang lingkup;4.kriteria,dan persyaratan permohonan/usulan bantuan;5.sumber dana,besaran bantuan dan penggunaan dana;6.penetapan lokasi;7.pelaksanaan kegiatan fisik;8.pengorganisasian pelaksanaan swakelola;9.kontrak pelaksanaan dan pendanaan;10.pelaporan dan pengawasan;11.serah terima hasil kegiatan;12.pembinaan dan pendampingan masyarakat ;13.ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat