Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Palembang Tahun 2008-2013
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan Kota Palembang dengan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Palembang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Guna memenuhi ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, m.engamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 200 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 7 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Prov. Sumsel No. 5 Tahun 2006; Perda Prov. Sumsel No. 7 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, sistematika, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2009.
Hal-hal yang bersifat teknis yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2013
PERWALI Kota Palembang No. 53 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dengan adanya komponen perjalanan dinas luar daerah yang belum terakomodir dan penyesuaian tingkat perjalanan dinas berdasarkan ketentuan PP No. 37 Tahun 2006 tentang Perubahan kedua atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu dilakukan perbaikan terhadap Peraturan Walikota Palembang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kota Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkeu No. 113/PMK.05; Permendagri No. 16 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam ketentuan umum, ruang lingkup perjalanan dinas, komponen perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2013.
Mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kota Palembang
11 hlm, Lampiran : 3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa Baru Tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK Kota Palembang Tahun Pelajaran 2014-2015
ABSTRAK:
guna efektifitas dan optimalisasi pelaksanaan penerimaan siswa baru tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK dalam Kota Palembang, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa Baru Tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2014-2015
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Uridang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13
Tahun 2008
PEraturan ini memuat tujuan dan prinsip penerimaan siswa baru; persyaratan penerimaan siswa baru; jumlah maksimal setiap kelas dan kelas paralel; rayonisasi, siswa luar kota, nilai US dan UN; seleksi calon siswa; prosedur pendafatran, penyusunan peringkat, pengumuman dan daftar ulang; kepanitiaan; dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan Izin Gangguan
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Pasal 10 ayat (4) huruf c Perda No. 18 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Ijin Gangguan, bahwa setiap pengajuan permohonan Ijin Gangguan harus melampirkan persyaratan antara lain Izin Penggunaan Bangunan (IPB). Persyaratan izin penggunaan bangunan (IPB) adalah disamakan dengan istilah sertifikat laik fungsi (SLF) berdasarkan Perda No. 5 Tahun 20q0 tentang Izin Mendirikan Bangunan, guna disinkronisasikan dengan persyaratan izin gangguan sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Pasal 10 ayat (4) huruf c Perda No. 18 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Gangguan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011;PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2010; Perda No. 18 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Persyaratan Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 39 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Parkir Berlangganan
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (3) Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir dan Ketentuan Pasal 3 Perwali No. 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir, serta dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang perparkiran agar semakin tertib dalam pengelolaan operasionalnya dan pemungutan retribusinya, perlu mengatur petunjuk teknis parkir berlangganan dalam suatu perwali.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 14 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 4 Tahun 2008; Perwali No. 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, parkir berlangganan, sistem pemungutan retribusi, tarif, pengaturan parkir bagi kendaraan yang mempunya karcis berlangganan, hak dan kewajiban juru parkir, sanksi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2008.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 4 Tahun 2017
pajak bumi dan bangunan perkotaan-piutang-pengurangan-penghapusan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, LD.2017/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pengurangan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 19 Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Walikota dapat memberikan pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administarai piutang PBB Perkotaan kepada wajib pajak paling tinggi 75% dari pokok pajak terutangnuntuk mengurangi baban kewajiban pembayaran. Untuk itu perlu menetapkan perwako tentang pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Bersama Menkeu dan Mendagri No. 15/PMK.07/2014 dan No. 10 Tahun 2014; Perda No. 3 Tahun 2011; Perwako No. 74 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi PBB perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi/badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Piutang PBB Perkotaan adalah jumlah piutang PBB yang tercantum dalam SPPT dan/atau SKPD atau Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, yang masih harus ditagih kepada wajib pajak atau penanggung pajak. Pengurangan PBB Perkotaan adalah pengurangan PBB Perkotaan yang terhutang dalam SPPT atau SKPD atau STPD PBB perkotaan tahun pajak sebelum dan setelah dikelola oleh pemerintah Kota Palembang. Diatur tentang besarnya keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB perkotaan, tata cara pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeriolahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhlr dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota Palembang .mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tenlang Pertanggungjawaban Pelaksanaan API:!U l<epada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang lelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahu.n 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; lJndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Uhdang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana Ieiah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraluran Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; . Peraturan· Pemerinlah Nomor 10Tahn 2000; Peraluran Daerah Kola Palembang Nomor 1 Tahun 2005 ; Peturan Daerah Kola Palembang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kola Palembang Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan ini memuat Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja oaerah Tahun Anggaran
2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2010.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan pembangunan dan pengembangan tersedianya sarana dan prasarana air bersih secara kontinyu bagi masyarakat Kota Palembang yang dikelola dan dikembangkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang, sesuai dengan surat Direktur Bina Program Kementerian Pekerjaan Umum Dirjen Cipta Karya tanggal 15 Desember 2010 No. PR 01.03-Cp/615 perihal Dana Tambahan untuk Program Hibah Air Minum dan Air Limbah Bantuan AusAID, perlu mengadakan penambahan penyertaan modal daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 59 tahun 2007; Perda No. 1/Perda/Huk/1976; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 21 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, pertanggungjawaban dan kewajiban, pengawasan, kontribusi pendapatan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 26 Tahun 2002
RETRIBUSI-WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN-IZIN USAHA PERDAGANGAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2002/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 8 Perda No. 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang, perlu diatur pembinaan terhadap pelaku usaha perdagangan dan tata cara pemungutan retribusinya untuk meningkatkan PAD di bidang pendaftaran perusahaan dan pemberian izin usaha perdagangan. Adanya Keputusan Walikota No. 71 Tahun 2001 tentang Pengaturan dan Retribusi Usaha Perdagangan serta penambahan objek pengaturan dan retribusi Wajib Daftar Perusahaan, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan perda.
Bedijfreglementerings Ordonnantie 1934; UU Drt No. 7 Tahun 1955 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 1964; UU No. 28 Tahun1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001; Kep DPRD No. 14 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi wajib daftar perusahaan dan izin usaha perdagangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Daftar perusahaan adalah catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan dan kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Diatur tentang maksud dan tujuan, pendaftaran dan perizinan, perubahan dan penghapusan, subyek dan obyek, retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan dan penyetoran retribusi, sanksi administrasi, keberatan atas penetapan retribusi, pengembalian atas kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2002.
Mencabut Keputusan Walikota No. 71 Tahun 2001 tentang Pengaturan dan Retribusi Usaha Perdagangan
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organ, Kepegawaian, dan Tata Hubungan Kerja Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Organ, Kepegawaian, dan Tata Hubungan Kerja Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 13 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 118 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2022; Peraturan Walikota No 33 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang organ, kepegawaian dan tata hubungan kerja Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, Organ Perumda Tirta Musi, Pengangkatan Dewan Pengawas, Seleksi Dewan Pengawas, Penilaian Dewan Pengawas, Pelaporan Dewan Pengawas. Divisi Air Limbah Domestik, sekrerariat perusahaan, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya, Pegawai, Tenaga Ahli, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Hubungan kerja, program pengenalan bagi Dewan Pengawas dan Direksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, ketentuan yang mengatur hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat