Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2010

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja oaerah Tahun Anggaran 2009

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2010
Sumber
LD.2010/NO.19
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan