Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Permendagri No. 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015, ketentuan Pasal 5 ayat (9) dan ayat (10) dan Pasal 11 UU No. 18 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pasal 6 ayat (10) Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, bahwa penghitungan dasar Pengenaan Pajak kendaraan Bermotor ditetapkan dengan pergub.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 20006; Permendagri No. 101 Tahun 2014; Perda No. 3 Tahun 2011; PergubNo. 11 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, penghitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
Mencabut Pergub No. 20 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014
9 hlm, Lampiran : 4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel No. 840/KPTS/BPKAD/2013 tanggal 9 Desember 2013, RS Khusus Mata Masyarakat Prov. Sumsel telah melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara bertahap. Sesuai ketentuan Pasal 42 Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai Badan Layanan Umum Daerah yang berasal dari non PNS, diatur oleh kepala daerah. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Permenkes No. 1199/Menkes/Per/X/2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pengelolaan pegawai non PNS pada RS Khusus Mata Masyarakat Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan status, perencanaan dan pengadaan pegawai, masa percobaan, penugasan dan pembinaan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian, masa kerja dan batas usia pensiun, hak dan kewajiban, anggaran, karier, pengawasan dan pengendalian, larangan, penyelesaian perselisihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 41 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Dinas Pendapatan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu diadakan perubahan terhadap uraian tugas dan fungsi pada Bidang Pengembangan Sistem Informasi dan Pengolahan Pendapatan Daerah, serta Seksi Analisa Sistem dan Pengembangan Informasi. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2015; Pergub No. 32 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai uraian tugas dan fungsi Bidang Pengembangan Sistem Informasi dan Pengolahan Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
Mengubah sebagian Pergub No. 32 Tahun 2008 tentang Uraian TUgas dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Prosedur Tetap Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
ABSTRAK:
Kebakaran hutan dan lahan di Prov. Sumsel perlu dicegah dan diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar, baik di bindang ekonomi, sosial, transportasi, kesehatan dan lainnya. Disamping dampak tersebut, kebakaran hutan dan lahan perlu dikendalikan agar tidak menimbulkan dampak asap baik lokal, regional, maupun internasional. Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2007 tentang Prosedur Tetap Operasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan, perubahan organisasi serta perkembangan aspek teknis dan strategi pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 45 Tahun 2004; Permenhut No. P.12/Menhut-II/2009; PermenLH No. 10 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang prosedur tetap pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, prosedur tetap, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, biaya, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2016.
Mencabut Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2007 tentang Prosedur Tetap Operasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
7 hlm, Lampiran : 33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2015
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Retribusi Jasa Usaha, yaitu pada Pasal 25, 26 , 27.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan khususnya di kawasan Jakabaring Sport City Palembang dan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah, maka terhadap penggunaan fasilitas sarana dan prasarana yang ada di kawasan Jakabaring Sport City Palembang dapat dipungut retribusi. Dalam rangka peningkatan kompetensi teknis sistem manajemen mutu di bidang laboratorium kalibrasi pada UPTD Balai Pengawasan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Periundustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, maka terhadap penggunaan alat-alat pada laboratorium kalibrasi dimaksud dapat dipungut retribusi. Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b termasuk dalam Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta Retribusi Tempat Khusus Parkir di kawasan Jakabaring Sport City tersebut belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 4 Tahun 2012.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Retribusi Jasa Usaha, yaitu pada Pasal 25, 26 , 27.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
23
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2015
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 77 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Thaun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 38 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Sandar Layanan Informasi Publik, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PerKI No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang standar operasional prosedur pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemprov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, jenis informasi publik, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, kelembagaan, mekanisme pelayanan informasi publik dan dokumentasi, pembiayaan, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
Mencabut Pergub No. 4 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan.
21 hlm, Lampiran : 9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2015
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian PNS di Lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan disiplin, keseragaman, dan ketertiban penggunaan pakaian dinas harian guna membangun identitas pegawai, perlu diatur penggunaan pakaian dinas harian PNS di Lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenhub No. PM 72 Tahun 2014; Kepmenhub No. KM.69/UM.606/Phb-85; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pakaian dinas harian PNS di lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, PDH, atribut dan kelengkapan lainnya, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
5 hlm, Lampiran : 16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2015
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Diubah sebagian dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor, maka dalam hal akhir masa pajak bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan termasuk hari sabtu dan hari libur nasional, pendaftaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya dengan tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Untuk pelaksanaan ketentuan tersebut, perlu melakukan penyesuaian terhadap Pergub No. 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2011; Pergub No. 11 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai pembayaran tahunan pendaftaran kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2015.
Mengubah Pergub No. 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 59 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan dan/atau Pemutusan Kontrak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang/jasa agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan secara efektif dan efisien perlu adanya pengendalian kontrak. Sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (1a) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015, dalam hal telah diadakan perpanjangan kontrak dan tahun anggaran segera akan berakhir ternyata pekerjaan belum selesai maka dapat diadakan perpanjangan kontrak paling lama 50 hari kalender meskipun telah melampaui tahun anggaran. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Keppres No. 42 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 20 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan dan/atau pemutusan kontrak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan pekerjaan, pemutusan kontrak, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Mencabut Pergub No. 48 Tahun 2013 tentang Peribahan dan/atau Pemutusan Kontrak
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 29 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Pembangunan/pengembangan suatu kawasan akan menimbulkan dampak terhadap lalu lintas di sekitarnya, terutama tingkat layanan lalu lintas baik dari kualitas maupun kuantitasnya. Pembangunan/pengembangan kawasan akan berpengaruh pula terhadap tata guna lahan akibat pengembangan/pembangunan tersebut. Agar pengembangan/pembangunan kawasan dapat diselaraskan dengan kondisi lalu lintas, tata guna lahan perlu dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 20006; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; Permenhub No. PM 75 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas di Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, analisis dampak lalu lintas, tindak lanjut andalin, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2015.
16 hlm, Lampiran : 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat