standar-operasional-prosedur-informasi publik
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 77, BD.2016/NO.77
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Thaun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 38 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, telah ditetapkan Pergub No. 4 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk lebih optimalnya pelayanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), perlu mengubah standar operasional prosedur pelayanan informasi dan dokumentasi. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PerKIP No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2011; Pergub No. 7 Tahun 2012; Pergub No. 4 Tahun 2015.
- Materi pokok Pergub ini adalah perubahan beberapa ketentuan antara lain mengenai persyaratan pemohon informasi dan prosedur permohonan informasi publik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
- Mengubah Pergub No. 4 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
- 6 hlm
|