Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 22 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pedoman Sekolah Gratis
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 11 ayat (2) Perda No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumsel, perlu diadakan penyesuaian terhadap Pergub No. 22 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis. Penyesuaian terhadap pergub pada intinya mengenai besaran biaya bantuan Progran Sekolah Gratis dan sistem penyaluran dananya untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan langsung ke rekening sekolah. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Perda No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 17 Tahun 2014; Pergub No. 22 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai ketentuan umum, besaran biaya bantuan PSG per siswa per tahun; penyaluran dana PSG.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
Mengubah sebagian Pergub No. 22 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 53 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi
Sumatera Selatan
Mencabut :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Badan Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelaksnaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu diadakan penyesuaian terhadap uraian tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan Laporatorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Badan Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan dan kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
Mencabut Pergub No. 14 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Prov. Sumsel
13 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 44 Tahun 2015
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 27 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf g Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi, uraian tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan dan kedudukan, PUTD Museum Negeri Sumsel, UPTD Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya, UPTD Taman Budaya Sriwijaya, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
Mencabut Pergub No. 27 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Sumsel
16 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Perda No 9 Tahun 2008 ttg Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas perubahan daerah nomor 9 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov. Sumsel
Mengubah sebagian :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
organisasi-tata kerja-INSPEKTORAT-BADAN-LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya optimalisasi dan efektifitas pelaksanaan tugas serta dalam rangka peningkatan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perlu diadakan perubahan terhadap nomenklatur susunan organisasi Badan Lingkungan Hidup Prov. Sumsel. Guna memaksimalkan pelaksanaan fasilitasi kegiatan kedinasan pemprov, pelayanan informasi, pelayanan hubungan antar kelembagaan pemerintah dalam dan luar negeri serta melakukan pembinaan masyarakat dan mahasiswa Prov. Sumsel di Jakarta, maka perlu dibentuk Badan Perwakilan Pemprov. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 15 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penambahan ketentuan mengenai Badan Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumsel dan perubahan ketentuan mengenai Badan Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
Mengubah Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov. Sumsel sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 15 Tahun 2013.
8 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 25 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Sarana Air Minum dan Sanitasi Yang Dibangun Melalui Kegiatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
Sehubungan telah selesainya pembangunan sarana air minum dan sanitasi melalui kegiatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Tahap I dan II di Prov. Sumsel, perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan sarana air minum dan sanitasi agar dapat berfungsi secara optimal dengan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2004; Perpres No. 54 Tahun 2005; Permenkes No. 492 Tahun 2010; Permenkes No. 3 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan sarana air minum dan sanitasi yang dibangun melalui kegiatan penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, badan pengelola, mekanisme kerja, sumber pendanaan, tata kelola pengoperasian dan pemeliharaan, transparansi dan akuntabilitas, pemantauan, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Pemberian tambahan penghasilan pegawai kepada PNS dan CPNS telah diatur dengan Pergub No. 4 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan CPNS di Lingkungan Pemprov. Sumsel. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai untuk mewujudkan akuntabilitas pemberiannya, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan pemberian Tambahan Penghasilan pegawai dilingkungan Pemprov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2014; Pergub No. 50 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 1 Tahun 2013; Pergub No. 50 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai kriteria khusus tambahan penghasilan pegawai.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
Mengubah Pergub No. 4 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan CPNS di Lingkungan Pemprov. Sumsel.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 47 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja, mengoptimalkan pelaksanakan tugas dan mengakomodasi meningkatnya kebutuhan pihak swasta dan masyarakat dalam pemakaian sarana dan prasarana Balai Pelatihan Kesehatan, dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap uraian tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelatihan Kesehatan pada DInas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2014; Pergub No. 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 47 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai tugas dan fungsi Bapelkes.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2015.
Mengubah Pergub No. 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 47 Tahun 2012.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Rakyat
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui gerakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga. Pemberdayaan masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga sangat mendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana melalui 10 program pokok pemberdayaan kesejahteraan keluarga. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dibbiayai dalam APBD. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, kewenangan dan penyelenggaraan, tim pelaksana, pendanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
Mencabut Pergub No. 15 Tahun 2003 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 49 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1), Pasal 29 dan Pasal 34 PP No. 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit, perlu menetapka pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 49 Tahun 2013; Permenkes No. 17 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
Keanggotaan BPRS, tim seleksi dan besaran honoraium ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 43 Tahun 2015
Bagian Kedua Pasal 104 sampai dengan Pasal 117 Pergub No. 58 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 59 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumsel
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov. Sumsel, telah dibentuk Badan Perwakilan Pemerintah Prov. Sumsel. Untuk tertib pelaksanaan ketentuan Pasal 54 E sampai dengan Pasal 54 H Perda No. 6 Tahun 2015, maka perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 1999; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang uraian tugas dan fungsi Badan Perwakilan Pemerintah Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
Mencabut Bagian Kedua Pasal 104 sampai dengan Pasal 117 Pergub No. 58 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 59 Tahun 2014
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat