Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatur kebijakan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, telah ditetapkan bahwa pemerintah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah paling lambat dilaksanakan pada TA 2015. Untuk itu perlu ditetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penambahan beberapa definisi pada ketentuan umum, perubahan ketentuan mengenai pendapatan, belanja, dan belanja modal, sistem akuntansi, kebijakan akuntansi, bagan akun standar, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
Mengubah Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Gubernur tentang kebijakan akuntansi pemerintah provinsi
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 19 Tahun 2014
Pembangunan kepemudaan memerlukan pelayanan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Dearah bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan yang diimplementasikan dengan membentuk perda.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2011; PP No. 60 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang kepemudaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah provinsi, pelayanan kepemudaan, peran, tanggung jawab dan hak pemuda, koordinasi dan kemitraan, prasarana dan sarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kepemudaan; kegiatan penyadaran; kegiatan pemberdayaan; pengembangan kepemimpinan; kegiatan pengembangan kewirausahaan; pelaksanaan pengembangan kepeloporan; peran aktif pemuda; kemitraan; penyediaan prasarana dan sarana; organisasi kepemudaan; penghargaan; sumber dana lain yang sah; organisasi, personalia, dan mekanisme kerja lembaga permodalan kewirausahaan pemuda diatur dengan Peraturan Gubernur.
17 hlm, penjelasan : 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dengan telah diserahkannya kewenangan pengelolaan pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-Api kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maka Pemprov. Sumsel berwenang memungut retribusi pelayanan kepelabuhanan. Dengan telah terbentuknya Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan maka terhadap pemakaian kekayaan daerah yang dikelola oleh Rumah Sakit tersebut dapat dipungut retribusi. Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah belum diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2012. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; Perda No. 4 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai jenis retribusi, retribusi pelayanan kepelabuhanan, tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Mengubah Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2012
5 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 59 Tahun 2014
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 30 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretaiat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Pergub No. 58 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretaruat DPRD, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 12 Tahun 2014; Pergub No. 58 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Biro Pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Mengubah Pergub No. 58 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 1 Tahun 2014.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denga UU No. 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2010; Perda No. 18 Tahun 2012; Perda Nomor 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2014.
Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2013.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 195 Tahun 2002 Tentang Kode Wilayah Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 195 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2007, telah ditetapkan kode wilayah uji berkala kendaraan bermotor untuk 15 kabupaten/kota di Sumatera Selatan. Dengan terbentuknya Kabupaten Penukal Ahab Lematang Ilir sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 dan Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2013 perlu menetapkan kembali kode wilayah uji kendaraan bermotor di Sumatera Selatan.
Sehingga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 195 tentang Kode Wilayah Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Sumatera Selatan.
Dasar hukum Pergub ini antara lain UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 16 Tahun 2013; Perppu No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 tahun 1993; Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 8 Tahun 2008; KepGub No. 33 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas KepGub No.195 Tahun 2002.
Materi pokok Pergub ini adalah menambah Pasal 3 setelah huruf o ditambah huruf p dan huruf q.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2014.
Mengubah KepGub Sumsel NO. 195 Tahun 2002.
4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 44 Tahun 2014
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Perindang. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang uraian tugas dan fungsi Dinsperindag dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2014.
Mencabut Pergub No. 42 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Disperindag Prov. Sumsel sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 59 Tahun 2010
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 45 Tahun 2014
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas Industri Pangan dan Tekstil
pada Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengembangan Industri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjangg pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Sumsel serta dalam rangka pembangunan industru yang maju melalui penguatan struktur industri yang mandiri dan berdaya saing dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien dalam pelaksanaannya perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengembangan Industri. Menindaklanjuti ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf h angka 4 Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, perlu dibentuk Organisai, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengembangan Industri pada Disperindag. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2005; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2014; Pergub No. 44 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi, uraian tugas dan fungsi UPT Dinas Balai Pengembangan Industri pada Disperindag dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian dan eselonisasi, keuangan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
10 hlm, Lampiran : 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Cuma Cuma
ABSTRAK:
Untuk kesinambungan pelaksanaan program bantuan hukum cuma-cuma di Provinsi Sumatera Selatan, perlu dilakukan perubahan terhadap tertib pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2011; PP No. 42 Tahun 2013; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini antara lain mengatur perubahan beberapa ketentuan mengenai wewenang Biro Hukum dan HAM, pelaksanaan bantuan hukum, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencairan dana dan satuan biaya bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi diatur dengan Peraturan Gubernur.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 21 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Provinsi Sumatera Selatan sebagai daerah agraris dan lumbung pangan nasional di Indonesia perlu menjamin penyediaan dan perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Seiring dengan meningkatnya pertambahan jumlah penduduk serta perkembangan perekonomian dan perindustrian mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung lingkungan untuk menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, perencanaan, penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembinaan, pengendalian, alih fungsi, koordinasi dan pengawasan, kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan persyaratan KPPB; kriteria dan persyaratan LPPB; kriteria dan syarat LCPPB; kriteria, persyaratan dan tata cara penetapan perlindungan lahan sawah beririgasi; intensifikasi; kriteria penerapan, tata cara dan mekanisme pengambilalihan serta pendistribusian Tanah Telantar untuk pengembangan LPPB; perlindungan petani; pemberdayaan petani; pembinaan; pemberian insentif dan disinsentif; alih fungsi, nilai investasi, infrastruktur, kriteria, luas lahan yang dialihfungsi, ganti rugi pembebasan lahan, dan penggantian lahan; tata cara dan keterlibatan instansi, badan, asosiasi dan lembaga disektor-sektor lain dalam pendukungan percepatan PLPPB; tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Gubernur.
Lahan pengganti LPPB ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
34 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat