Kode-Wilayah-Uji Berkala-Kendaraan-Bermotor
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2014/NO.40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 195 Tahun 2002 Tentang Kode Wilayah Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 195 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2007, telah ditetapkan kode wilayah uji berkala kendaraan bermotor untuk 15 kabupaten/kota di Sumatera Selatan. Dengan terbentuknya Kabupaten Penukal Ahab Lematang Ilir sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 dan Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2013 perlu menetapkan kembali kode wilayah uji kendaraan bermotor di Sumatera Selatan.
Sehingga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 195 tentang Kode Wilayah Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Sumatera Selatan.
- Dasar hukum Pergub ini antara lain UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 16 Tahun 2013; Perppu No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 tahun 1993; Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 8 Tahun 2008; KepGub No. 33 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas KepGub No.195 Tahun 2002.
- Materi pokok Pergub ini adalah menambah Pasal 3 setelah huruf o ditambah huruf p dan huruf q.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2014.
- Mengubah KepGub Sumsel NO. 195 Tahun 2002.
- 4 hlm.
|