Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Capaian, Target dan Rencana Pembiayaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permensos No. 129/HUK/2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang capaian, target, dan rencana pembiayaan Standar Pelayanan Minimal bidang Sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip-prinsip SPM, penetapan SPM, pelaporan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2013.
Mencabut Pergub No. 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial
4 hlm, lampiran : 3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 43 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penentuan Harga Dasar Udang
ABSTRAK:
Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan jumlah pasokan udang di pasar perlu adanya kerja sama kemitraan antara perusahaan intu dan petambak plasma. Untuk mengatur kepentingan kerja sama kemitraan antara perusahaan inti dan petambak plasma diperlukan pedoman penentuan harga dasar udang. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; PermenKP No. PER.19/MEN/2010; PermenKP No. PER.27/MEN/2012; PermenKP No. 4/PERMEN KP/2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman penentuan harga dasar udang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tata cara penentuan HDU, pelaksanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
Hal-hal yang bersifat teknis sebagaimana pelaksanaan pergub ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 39 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Capaian, Target dan Rencana Pembiayaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 6 Tahun 2007; PermenLH No. 19 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang capaian, target, dan rencana pembiayaan Standar Pelayanan Minimal bidang Lingkungan Hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip-prinsip SPM, penetapan SPM, pelaporan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
Mencabut Pergub No. 45 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup
4 hlm, lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah telah diatur kebijakan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Dengan dibentuknya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan, terjadi perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penghapusan beberapa definisi pada ketentuan umum, perubahan ketentuan mengenai koordinator pengelola keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, PPK-SKPD, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga, SiLPA, investasi pemerintah daerah, perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak
ABSTRAK:
Memperoleh pendidikan adalah hak setiap anak termasuk anak yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anak. Untuk memberikan kesempatan yang sama, tanpa diskriminasi dan tidak eksklusif bagi anak yang berkebutuhan khusus, dipandang perlu melakukan pengaturan penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 39 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendiknas No. 34 Tahun 2006; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; PermenPPPA No. 10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, penyelenggaraan, kewajiban pemprov dan pemkab/kota, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, penghargaan dan sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara laporan penyelenggaraan pendidikan, mekanisme pemberian bantuan profesional, evaluasi penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak, jenis dan tata cara pemberian penghargaan, tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Gubernur.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan diterbitkannya UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Permendagri No. 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Perda Prov. Sumsel No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah perlu disesuaikan dengan kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai pengertian dalam ketentuan umum, tujuan dan prinsip penyusunan dan pengelolaan prolegda, program legislasi daerah, tata cara penyiapan rancangan prolegda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
Mengubah Perda Prov. Sumsel No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS di Lingkungan Pemprov Sumsel, maka perlu dibentuk Program Kesejahteraan PNS di lingkungan Pemprov Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2010; Pergub No. 50 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2013; Pergub No. 4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang program kesejahteraan PNS di lingkungan Pemprov Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, pengelola, sumber dana dan pengelolaan, kerteker, berakhirnya Badan/Dewan Pengawasn dan Pengurus, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2013.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 42 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Capaian, Target dan Rencana Pembiayaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permentan No. 65/Permentan/OT.140/12/2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang capaian, target, dan rencana pembiayaan Standar Pelayanan Minimal bidang Ketahanan Pangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip-prinsip SPM, penetapan SPM, pelaporan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2013.
Mencabut Pergub No. 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan
4 hlm, lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PP No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, dan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PP No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, perlu mengatur pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Provinsi Sumsel. Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi merupakan bagian dari perangkat daerah yang pembentukannya berdasarkan ketentuan Pasal 45 PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan pedoman pembentukan organisasinya berdasarkan Permendagri No. 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 61 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonisasi, kepegawaian, tata kerja, pembinaan, keuangan, kelompok jabatan fungsional, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
11 hlm, Lampiran : 3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Mengubah sebagian :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 26 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan, mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran PKB dan BBNKB serta objek pajak lainnya telah dibentuk dan berjalan 3 UPTD Pembantu masing-masing di Tugumulyo Kabupaten OKI, Bayung Lencir di Kabupaten Musi Banyuasin, dan di Gumawang Kabupaten OKUT. Agar ke 3 UPTD Pembantu berjalan lebih efektif dan telah memenuhi persyaratan untuk ditingkatkan statusnya menjadi UPTD di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Pergub No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 26 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai pembentukan 3 UPTD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
Mengubah ergub No. 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 26 Tahun 2012.
4 hlm, lampiran : 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat