organsasi-tata kerja-upt
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2014/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan telah berlakunya UU No. 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten PALI dan UU No. 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Muratara maka untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak-pajak daerah serta dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu melakukan pembentukan UPT Dinas Pendapatan Daerah Prov. Sumsel pada masing-masing kabupaten dimaksud. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 575 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Pergub No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 12 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai pembentukan UPTD Kab. PALI dan Muratara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
- Mengubah Pergub No. 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Prov. Sumsel sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 12 Tahun 2013
- 4 hlm, lampiran : 3 hlm
|