Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD.2010/NO.6 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Pergub No. 43 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan mengenai tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2010.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan
ABSTRAK:
Untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan perlu dilakukan pengujian mutu hasil perikanan baik secara organoleptik, mikrobioligi maupun kimiawi. Untuk pembiayaan pengujian mutu hasil perikanan perlu ditetapkan retribusi pengujian hasil perikanan dengan perda.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 102 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmen Kelautan dan Perikanan No. KEP.01/MEN/2002; Kepmen Kelautan dan Perikanan No. KEP.34/MEN/2003; Kepmen Kelautan dan Perikanan No. 21/MEN/2004; Kepmen Kelautan dan Perikanan No. PER.02/MEN/2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pengujian mutu hasil perikanan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi hasil perikanan adalah ikan termasuk biota perairan lainnya yang ditangani dan/atau diolah menjadi produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia. Sistem jaringan mutu dan keamanan adalah upaya pencegahan yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak pra produksi sampai dengan pendistribusian untuk menghasilkan hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, laporan hasil iji dan sertifikasi kesehatan, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, besarnya retribusi pengujian, pemungutan dan penyetoran, pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
Mencabut Perda No. 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan
Akan diatur dan ditetapkan oleh Gubernur mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pengujian dan mengenai hal-hal yang belum cukup diatur dalam perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2014
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 59 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Mengubah sebagian :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 30 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretaiat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaanya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2013; Pergub No. 58 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 30 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai uraian tugas pokok dan fungsi Biro Administrasi Pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
Mengubah Pergub No. 58 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 30 Tahun 2012.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 22 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan dan Layanan Unggulan Samsat Di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pendaftaran kendaraan bermotor, pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ serta upaya meningkatkan penerimaan PAD, dipandang perlu mengadakan layanan unggulan SAMSAT pada Kantor bersama samsat di Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 1964; UU No. 34 Tahun 1964; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 17 Tahun 1965; PP No. 18 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 65 Tahun 2001.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksanaan, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2010.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah: Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (8) PP No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; U No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.36 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.47 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; PP No.67 Tahun 2019; Perpres No.82 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres No.82 Tahn 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No. PER/02/M.PAN/1/2007; Permenkes No.28 Tahun 2015; Permenkes No.85 Tahun 2015; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permenkes No.29 Tahun 2016; Permenkes No.52 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkes No.6 Tahun 2018; Permenkeu No.129/PMK.05/2020 Tahun 2020; Permenkes No.4 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permenkes No.3 Tahun 2020; Perda No.5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No.14 Tahun 2014; Pergub No.49 Tahun 2012; Pergub No.9 tahun 2014.
Materi pokok dalam peraturan ini adalah: Ketentuan umum dengan menetapkan batasan-batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, maksud dan tujuan peraturan; penerapan tarif layanan; Pengelolaan pendapatan; dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
Peraturan Gubernur ini mencabut berlakunya Peraturan Gubernur No.34 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan.
25 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 27 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD.2010/NO.7 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf g Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel bahwa kewenangan pengelolaan UPTD Museum Negeri Semsel dialihkan menjadi kewenangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, taman wisata dan budaya kerajaan sriwijaya, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2010.
8 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 51 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 2016; Keppres No. 105 Tahun 2004; PerkaArsipNas No. 30 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2016.
Materi pokok Pergub ini adalah mengatur mengenai kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi pada Dinas Kearsipan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Mencabut Pergub No. 10 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Arsip Daerah
16 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan RS Khusus Mata Masyarakat Prov. Sumsel, perlu adanya kejelasan peran dan fungsi pemilik, pengelola dan staf medik yang dituangkan dalam peraturan internal rumah sakit. PIRS adalah sebagai acuan dalam menyelenggarakan rumah sakit dan bertujuan untuk melindungi semua pihak secara baik dan benar. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkes No. 772/Menkes/SK/VI/2002; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Pergub No. 16 Tahun 2008; Pergub No. 13 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, identitas, motto, tujuan, visi dan misi, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi, pengorganisasian, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan peran dan fungsi PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan dalam pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya bantuan permodalan usaha mikro, kecil dan operasi serta meningkatkan daya saing teradap dunia perbankan, perlu menambah jumlah penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 1968; UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.40 Tahun 2007; PP No.105 Tahun 2000; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.2 Tahun 1991.
Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No.7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah Daam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2009.
Perda ini mengubah ketentuan Lembaran Daerah Tahun 2004 No.3 seri E yakni; Nama "Perseroan Terbatas Bank Perkresitan Rakyat Sumatera Selatan" pada Bagian Judul diubah menjadi "Perseroan Terbatas Bank Perkresitan Rakyat Sriwijaya Prima Dana". Kata-kata Perseroan Terbatas Bank Perkresitan Rakyat Sumatera Selatan yang terdapat pada Pasal 1 angka 4, angka 5 dan angka 6 diubah menjadi "Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sriwijaya Proma Dana". Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 40 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permensos No. 129/HUK/2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman penetapan SPM Bidang Sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip SPM, penetapan SPM, pelaporan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2012.
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat