Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 107, Berita Daerah Tahun 2019 No. 107
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan kegiatan dan tindakan upaya promotif dan preventif hidup sehat dan meningkatkan produktivitas penduduk, menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit serta dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu mengatur pedoman pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 50 Tahun 2007; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Permenkes Nomor 2269/Menkes/per/XI/2011 Tahun 2011; Permenkes Nomor 41 Tahun 2014; Permenkes Nomor 39 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, upaya dan ruang lingkup, organisasi, kerja sama, monitoring, evaluasi dan pelaporan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 2019
Badan Layanan UmumKesehatanPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratarium Kesehatan Kabupaten Pada Kesehatan Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Kabupaten pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratarium Kesehatan Kabupaten Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratarium Kesehatan Kabupaten Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratarium Kesehatan Kabupaten Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2018, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1267 Tahun 2004.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratarium Kesehatan Kabupaten Pada Kesehatan Kabupaten Purbalingga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratarium Kesehatan Kabupaten Pada Kesehatan Kabupaten Purbalingga
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Perizinan Pertambangan Minersl, Dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Informasi Pertambangan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dan Perizinan Pertambangan Mineral, dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Informasi Pertambangan sudah tidak sesuai dengan Lampiran Romawi I huruf CC angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak mempunyai kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral, maka perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dan Perizinan Pertambangan Mineral, Dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Informasi Pertambangan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dan Perizinan Pertambangan Mineral, Dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Informasi Pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, perhitungan bantuan keuangan, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan permohonan bantuan keuangan, penyaluran bantuan keuangan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, monitoring dan evaluasi, dualisme kepengurusan partai politik dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 57 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Purbalingga telah ditetapkan Peraturan
Bupati Purbalingga Nomor 88 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa; bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah perlu dilakukan penataan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Purbalingga, maka Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional
Bab V Tata Kerja
Bab VI Jabatan
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 88 Tahun 2016 dicabut.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2017
akronim - nomenklatur - perangkat daerah - jabatan - bentuk baku
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Tahun 2017 No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk Baru Singkatan/Akronim Nomenklatur serta Bentuk Stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, maka dalam rangka efektivitas dan efisiensi serta keseragaman dan mempermudah penyebutan dan penulisan serta terwujudnya tertib administrasi pperlu mengatur pembakuan singkatan/akronim nomenklatur dan bentuk stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Prbalingga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bentuk Baku Singkatan/Akronim nomenklatur dan bentuk stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Prbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 23 Taahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Perbup Purbalingga Nomor 58 Tahun 2010;
Peraturan Buppati ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk baku singktan/akronim nomenklatur, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 84 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021 diubah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, dan untuk meningkatkan kinerja
pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola oleh Dinas
Perhubungan, maka apabila pemungutan Retrbusi daerah
mencapai kinerja tertentu dapat diberikan insentif; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pemberian
insentif pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola oleh
Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, maka perlu
mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang
Dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Tahun
Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
Bab III Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa
di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa serta dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa maka perlu menyusun pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan rencana kerja pembangunan desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa di Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman penyusunan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja, dan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun, yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan
mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa tujuan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi dan multi sektor yang memerlukan keterpaduan program di antara lembaga pemerintah dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat;
c. bahwa agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, serta terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan dasar hukum tentang upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Purbalingga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Arah dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Tanggung Jawab; Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah; Tahapan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Pelaksanaan; Pengawasan; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Presensi Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, optimalisasi kinerja dan terwujudnya profesionalisme Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diterapkan presensi elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Presensi Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang Undang Nomor 14 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang cara mengukur kehadiran pegawai dengan menggunakan piranti elektronik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat