PERBUP Kab. Purbalingga No. 136 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam mendukung tercapainya penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan
nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purbalingga, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Wajib Lapor
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor
136 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Wajib
Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
bahwa dalam rangka tindak lanjut Rencana Aksi
Monitoring Center for Prevention Kinerja Program
Koordinasi Dan Supervisi Pencegahan Korupsi Komisi
Pemberantasan Korupsi (MCP Korsupgah KPK) Tahun
2023 mengenai perluasan Wajib Lapor LHKPN Tahun
2023, maka perlu menambah penyelenggara negara yang
wajib melaporkan harta kekayaan dari unsur ajudan dan
Kepala Desa, sehingga Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Wajib Lapor Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor
136 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Wajib
Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, perlu
diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022
tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purbalingga;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Ketentuan ayat (1) Pasal 3 Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 97 Tahun 2016
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 66 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Purbalingga
Mencabut :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Purbalingga
susunan organisasi-badan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD.2016/NO.97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, serta untuk menunjang pelaksanaan tugas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2016.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 14 Tahun 2011 dicabut
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2020
PERBUP Kab. Purbalingga No. 82 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
PERBUP Kab. Purbalingga No. 108 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
PERBUP Kab. Purbalingga No. 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
Mengubah :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 64 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian
Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan retribusi Daerah agar dapat berhasil guna dan tepat guna, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 64 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Thaun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 12 Thaun 2019 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan dalam Pasal 10 Perbup Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dearah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Purbalingga yaitu tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Perbup Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dearah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Purbalingga
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender; bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam meningkatkan pembangunan dan pelayanan masyarakat, perlu melakukan strategi
pengarusutamaan gender dengan mengintegrasikan perspektif gender ke dalam seluruh proses pembangunan di daerah; hwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pengarusutamaan gender, maka diperlukan pengaturan pengarusutamaan gender; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan
Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal tentang strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral, mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2017
PERBUP Kab. Purbalingga No. 82 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
PERBUP Kab. Purbalingga No. 108 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
Mengubah :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
diubah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Tahun 2017 No. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penataan perangkat daerah dan dalam rangka sinkronisasi Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 diubah.
.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 58 Tahun 2023
PERBUP Kab. Purbalingga No. 68 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Staf Ahli Bupati Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Purbalingga, maka perlu mengatur kedudukan, tugas, dan
fungsi serta tata kerja Staf Ahli Bupati Purbalingga;
bahwa dalam rangka penyesuaian tugas dan fungsi Staf
Ahli Bupati sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar
Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, maka Kedudukan,
tugas, dan fungsi Serta tata kerja Staf Ahli Bupati
berdasarkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 75
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 68 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 75
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Staf Ahli Bupati Purbalingga;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Staf Ahli Bupati Purbalingga yang meliputi Kedudukan Dan Pembidangan, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 68 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga dicabut.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 60 Tahun 2022
PERBUP Kab. Purbalingga No. 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Tahun 2022 No. 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan usaha Kecil Menengah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Purbalingga Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor
91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten
Purbalingga. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, maka Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten
Purbalingga sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : DINKOP UKM bertugas membantu Bupati dalam urusan Koperasi dan Usaha Mikro, termasuk penerbitan izin usaha simpan pinjam, pengawasan koperasi, pendidikan perkoperasian, dan pemberdayaan usaha mikro. Selain itu, DINKOP UKM juga memberikan bantuan kepada Kabupaten dengan Tugas Pembantuan yang diberikan oleh Bupati, serta memimpin pelaksanaan kebijakan dan fungsi terkait bidang koperasi dan usaha mikro.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Kabupaten Purbalingga (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016
Nomor 91) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong semangat membangun Daerah dengan identitas Purbalingga sebagai bagian dari identitas Jawa Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indmesia, perlu dikembangkan tumbuhnya rasa kecintaan dan kebanggaan Daerah, sehingga akan mendorong tumbuhnya rasa wajib, ikut memiliki, mongembangkan, memelihara dan melestarikan Daerah ini dengan.segala aspoknya; bahwa untuk mengembangkan rasa kecintaan dan kebanggaan Daerah bagi generasi sekarang dan generasi-generasi mendatang, perlu adanya kejelasan dan kepastian masa lampau Daerah dan perkembangannya hingga saat ini, dan menetapkannya dalam, Peraturan Daerah;
Undang-Uadang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang- Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1985;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum, Hari Jadi Kabupaten Purbalingga dan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 1988.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan KeputusanMenteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pengaturan Mengenai Desa, maka Desa dapat melakukan kerjasama antar Desa; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a, maka pengaturan mengenai kerjasama antar desa, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang tujuan kerjasama, bentuk kerjasama, obyek kerjasama, badan kerjasama, tata cara kerjasama, perubahan, penundaan atau pembatalan kerjasama, biaya pelaksanaan kerjasama, penyelesaian perselisihan, bimbingan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1991
susunan organisasi dan tata kerja - dinas pendidikan dan kebudayaan
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1992/Seri.D No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan titik berat otonomi daerah pada Daerah Tingkat II, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah menyerahkan sebagian urusan Pemerintahan dalam bidang Pendidikan dan Kebudayaan kepada Daerah Tingkat II sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1990; bahwa dalam upaya memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan diserahkan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu membentuk dan mengatur Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1980; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 1989; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1990; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 11 Desember 1990 Nomor 127/388/90; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal Nomor 061/19/91 tanggal 8 Pebruari 1991;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1992.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat