tatacara-pengalokasian-pajak-retribusi-desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optimalisasi penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan retribusi Daerah agar dapat berhasil guna dan tepat guna, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 64 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Thaun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Purbalingga;
- UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 12 Thaun 2019 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016
- Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan dalam Pasal 10 Perbup Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dearah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Purbalingga yaitu tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- Perbup Purbalingga Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dearah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Purbalingga
- 4 hlm
|