Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dari
Hinder Ordonnantie (Staatsblaad Tahun 1926 Nomor 226) tentang Penunjukan tempat-tempat dalam Kabupaten Purbalingga, dimana tidak memakai izin boleh didirikan tempat usaha-tempat usaha tertentu tanggal 30 Juni 1954
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.1983/Seri.C No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan perkembangan perekonomian sejalan dengan peningkatan tarap hidup dan daya beli masyarakat, mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha-usaha dibidang jasa, industri dan
perdagangan pada umumnya; bahwa laju berkembangnya usaha masyarakat ditempat tempat yang dimungkinkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Juni 1954, dapat mengakibatkan terganggunya kelestarian lingkungan, kesehatan, keserasian dan menimbulkan kesulitan penyediaan lahan untuk perencanaan pembangunan
dimasa mendatang; bahwa sehubungan hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Juni 1954 tentang Pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dari Hinder Ordonnantie (Staatsbland Tahun 1926 Nomor 226) tentang Penunjukan Tempat-tempat dalam Kabupaten Purbalingga, dimana dengan tidak memakai izin boleh didirikan
tempat usaha-tempat usaha tertentu, diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 14 Mei 1955 (Tambahan Seri C Nr. 11), ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; bahwa perlu mengatur kembali tentang Izin Tempat Usaha dan
menetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt Tahun 1957; Hinder Ordonnantie (Staatsbland Tahun 1926 Nomor 226);
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Izin Tempat Usaha yang meliputi ketentuan umum, perizinan dan persyaratan, jenis perusahaan, besarnya retribusi dan pelaksanaan pungutan, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 1984.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dari Hinder Ordonnantie (Staatsblaad Tahun 1926 Nomor 226) dicabut
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 02.1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu diatur mengenai tata cara penyusunan, pengajuan, penetapan, dan perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Bisnis Dan Anggaran Serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pendapatan dan biaya BLUD, rencana bisnis dan anggaran, pelaksanaan anggaran serta penatausahaan keuangan BLUD. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
75 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 63 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah perlu membentuk Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2010;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang meliputi maksud dan tujuan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan serta pendanaanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2014.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 2012
insentif pemungutan retribusi daerah-dinas kependudukan dan pencatatan sipil
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2012/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa lnstansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi lnsentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai lnstansi Pelaksana Pemungut Retribusi, apabila mencapai kinerja tertentu perlu diberi insentif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Und.ang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang insentif pemungutan Retribusi Daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemberian insentif. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1998/Seri.A No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum diubah menjadi Pajak Hiburan; Bahwa peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 31
Maret 1953 diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Perubahan Ke Empat kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 31 Maret 1953 tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Pertunjukan dan Dalam Kabupaten
Purbolinggo perlu disesuaikan; Bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana
dimaksud huruf b perlu mengatur kembali Pajak Hiburan yang ditetapkan dalam peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pajak hiburan yang meliputi ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, kekeringan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 1998.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dunia usaha dan perusahaan, sebagai sebuah entitas bisnis mempunyai tanggung jawab untuk berperan serta dalam membangun dan meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan sosial masyarakat;
b. bahwa kualitas kehidupan dan kesejahteraan sosial masih menjadi bagian dari masalah utama bagi sebagian besar masyarakat di Kabupaten Purbalingga;
c. bahwa meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
d. bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaiatan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang tanggungjawab yang melekat pada perusahaan penanaman modal di daerah untuk menciptakan dan mengembangkan hubungan yang serasi, selaras dan seimbang dengan lingkungan masyarakat sesuai nilai, norma, dan budaya setempat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 53 Tahun 2015
izin penyimpanan sementara-limbah bahan berbahaya dan beracun
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2015/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Penyimpanan Sementara dan pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun menjadi urusan Pemerintah Kabupaten; bahwa limbah bahan berbahaya dan/ atau beracun merupakan limbah yang dapat mencemari, merusak, dan berbahaya bagi lingkungan hidup, maka untuk pengendalian, pengawasan dan tertib administrasi serta perlindungan terhadap masyarakat perlu adanya Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Penyimpanan Sementara Dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Kabupaten Purbalingga;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang ruang lingkup, perizinan, tata cara dan persyaratan izin, permohonan perpanjangan izin, mekanisme verifikasi izin, berakhirnya izin, tata cata penyimpananan dan pengumpulan limbah B3, kewajiban pemilik izin, pembinaan dan pengawasan, tim pengawas, serta sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2015.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.1983/Seri.C No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Parkir Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan dan perkembangan arus lalu lintas di jalan umum serta banyaknya kendaraan bermotor yang di parkir tidak teratur di sepanjang jalanjalan dalam kota Purbalingga dan Bobotsari mengakibatkan terganggunya kelancaran arus lalu lintas, ketertiban dan keamanan pada umumnya; bahwa untuk menghindarkan hal-hal tersebut Pemerintah Daerah perlu memberikan pelayanan dan penyediaan fasilitas tempattempat parkir kendaraan bermotor pada jalur-jalur jalan tersebut beserta pengaturan pengelolaannya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan ketentuan tentang Tempat Parkir Kendaraan Bermotor dengan
Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan besarnya bea parkir, kewajiban, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tempat parkir kendaraan bermotor, yang meliputi ketentuan besarnya bea parkir, kewajiban setiap pengendara/pengemudi dan petugas berwenang, pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan peraturan ini, serta ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 1984.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1999/Seri.D No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan tugas urusan rumah tangga Daerah dalam bidang kehutanan maka dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dibidang Kehutanan kepada Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36A Tahun 1999 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Kehutanan Daerah Tingkat II, maka perlu dibentak Organisasi dan Tatakerja Dinas Kehutanan Kabupaten Purbalingga; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka pelaksanaannya perlu membentuk dan mengatur Organisasi dan
Tatakerja Dinas Kehutanan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36A Tahun1999;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan Dinas Kehutanan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 1999.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 144 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Sumampir Kecamatan Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun
2018 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas
Desa Sumampir Kecamatan Rembang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Sumampir Kecamatan Rembang yang meliputi Penetapan Batas Desa Dan Penegasan Batas Desa. Peta Batas Desa Sumampir Kecamatan Rembang sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat