Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023 dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023, perlu dilakukan penyesuaian target capaian kinerja pada Perangkat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Hubungan Keuangan an tara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nengara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2005-2025;
11. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Pertama pada Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023 .
Mengatur rencana strategis Perangkat Daerah di lingkungan Kota Pagar Alam Tahun 2018 sd 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Merubah Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah Besemah pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah
UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perpres No. 77 Tahun 2015; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 3 Tahun 2020; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2021; Perwako Pagar Alam No. 41 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah Besemah pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam yang memuat ketentuan umum; kedudukan; susunan organisasi; penjabaran tugas dan fungsi; dewan pengawas; komite; satuan pemeriksaan internal; instalasi; kelompok jabatan fungsional; badan layanan umum daerah; kepegawaian; keuangan; tata kerja; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Daerah Besemah Kota Pagar Alam
23 hlm, 1 lampiran 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu Sistem Pendidikan Nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Penyelenggaraan pendidikan atau satuan pendidikan formal berbentuk badan hukum pendidikan, yang berfungsi pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional. Untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan atau sistem pendidikan formal di Kota Pagar Alam perlu dibentuk Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 9 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan BHPPD, tujuan, prinsip, jangka waktu pendidikan, tata kelola, struktur organisasi, organ pengelola pendidikan, kekayaan, pendanaan, akuntabilitas dan pengawasan, pendidik dan tenaga kependidikan, penggabungan, pembubaran, sanksi administrasi, sanksi pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2009.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2022
perubahan-rencana pembangunan jangka menengah daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023 perlu dilakukan penyesuaian dengan beberapa Peraturan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 18 ayat (16) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perpres No. 59 Tahun 2017; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2019; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2021; Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur mengenai beberapa ketentuan dalam Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023 diubah, yaitu ketentuan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No.2.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerlntah, Pemerlntah Daerah Provinsi. dan Pemerintah daerah Kabupaten/ Kota perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kota Pagar Alam.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007;
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur juga tentang urusan pemerintahan, pembagian urusan pemerintahan, urusan pemerintahan sisa, penyelenggaraan urusan pemerintahan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kota Pagar Alam No. 2 tahun 2003 dinyatakan tidak berlaku lagi.
198 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara online
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap ketaatan pembayaran pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pada Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha Wajib Pajak melalui system informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara online dan sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kota Pagar Alam No. 7 Tahun 2018; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016; Peraturan Walikota Pagar Alam No. 58 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan tata cara pemasangan alat dan/ atau sistem perekam data transaksi usaha wajib pajak dan tata cara pengenaan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2018
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Pagar Alam No. 31 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya permintaan masyarakat terhadap akses dan layanan telekomunikasi di Kota Pagar Alam, dipandang perlu untuk dilakukan penataan, pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi dalam rangka pemenuhan dan pemerataan layanan telekomunikasi terutama di daerah-daerah dengan kualitas sinyal lemah dan tidak bersinyal (blank-spot) dan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Putusan Nomor 46/PUUXII/2014, sehingga Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu direvisi
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah Diubah Beberapa Kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 09 tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi Dan Informatika dan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, 3/P/2009, Surat Edaran Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementrian Pekeijaan Umum Nomor: 06/SE/Dr/2011, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 51 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan Menara, Bentuk, Penempatan Lokasi, Peletakan dan Persebaran menara, Penggunaan Menara bersama, Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi, Rekomendasi Operasional Menara Telekomunikasi, Jaminan Keselamatan, Retribusi, Pengawasan dan pengendalian dan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Peraturan Walikota Pagar Alam nomor 30 Tahun 2013 dan nomor 31 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Pembahan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, dicabut
-
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/No.1.Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang. Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh prsetujuan bersama. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 23 November 2011.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2010; Perda Kota Pagar Alam No. 03 Tahun 2009; SK Gubernur No. 64/KPTS/VI/2012.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/No.7.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Melaksanakan ayat (1) pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok
Keuangan Daerah. Dalam rangka terselenggaranya proses perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2006; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; Permenkeu No. 08/PMK.02/2006; Permenkeu No. 52/PMK.010/2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 26 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, asas umum pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan perubahan APBD Kota Pagar Alam, pengelolaan kas, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan BLUD, pengaturan pengelolaan keuangan daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2009.
Hal-hal belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan walikota
72 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2015
PERWALI Kota Pagar Alam No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
Mengubah :
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Wali Kota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Standar Biaya Dirjen Anggaran Kementerian, Permenkeu No. 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, tidak mengatur secara eksplisit Biaya perjalanan dinas bagi DPRD. Berdasarkan penafsiran terhadap PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD bahwa pimpinan dan anggota DPRD disesuaikan dengan standar perjalanan dinas PNS tingkat A, akan tetapi tingkat A yang dimaksudkan adalah yang tertinggi di daerah oleh karena di kabupaten/kota PNS tertinggi adalah Pejabat Eselon II maka meskipun penamaannya tingkat A, tingkatnya sama dengan pejabat eselon II. Berdasarkan keterangan Pejabat Dirjen Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri, tingkat perjalanan dinas DPRD sama dengan Pejabat Eselon II, sebagaimana hal ini telah disampaikan pada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, melalui surat Dirjen Keuangan Daerah Nomor 163.1/1327/Keuda tanggal 12 Desember 2014. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Perda No. 7 Tahun 2014; Perwako No. 52 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan tentang biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Mengubah Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat