Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kolaborasi Promosi Pariwisata Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah untuk melaksanakan UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, bahwa dalam upaya meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke kota Pagar Alam perlu adanya peran serta semua pemangku kepentingan pariwisata yang tergabung dalam Kolaborasi Promosi Pariwisata Kota Pagar Alam, sebagai mitra kerja Pemerintah dan koordinator promosi pariwisata Kota
Pagar Alam;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 8 Tahun 2001; UU No 10 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pariwisata No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota pagar Alam No 8 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Pagar Alam No 72 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kolaborasi Promosi Pariwisata Kota Pagar Alam, Pariwisata adalah berbagai macan kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, tim kolaborasi promosi pariwisata, kesekretariatan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manuasia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan, status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan anak dan untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara holistik integratif diperlukan komitmen unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat dan Pemerintah Kota;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 14 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No 1 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 137 tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 146 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif yang selanjutnya disebut PAUD HI adalah suatu layanan PAUD yang diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu dalam upaya memenuhi kebutuhan esensial anak mencakup kesehatan, gizi, pengasuhan, perlindugnan dan pendidikan dalam rangka mewujudkan anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia. Diatur mengenai ketentuan umum, strategi dan sasaran, penyediaan layanan PAUD HI pada satuan pendidikan, gugus tugas penyelenggaraan PAUD HI pada satuan pendidikan, peran serta masyarakat, pendanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Depot atau Kios
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kehutanan merupakan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah Provinsi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 2022; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mengenai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Depot atau Kios
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Depot atau Kios
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Indikator Kinerja Utama Kota Pagar Alam Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Per/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penclapan lndikator kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah, setiap lnstansi Pemerintah wajib menetapkan lndikator Kinerja Utama di lingkungan masing-masing; serta untuk memberfkan informasl kinerja, meningkatkan akuntabllitas kinerja dan untuk melaksanakan Rencana Pembangunan Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2024-2026, perlu disusun lndikator
Kinerja Utama Kota Pagar Alam Tahun 2024-2026.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2021; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 12 Tahun 2019; UU No 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No PER/09/M.PAN/5/2007; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; dan Peraturan Wali Kota No 11 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Indikator Kinerja Kota Pagar Alam 2024-2026, ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, dasar kegunaan IKU, penetapan IKU, pembinaan dan pengawasan, serrta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
7 hlm, Lampiran: 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2023
penyerahan-prasarana sarana dan utilitas-perumahan permukiman
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2023/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa daJam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, Mengingat sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyerahan beberapa prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan oleh perorangan dan/atau pengembang kepada Pemerintah Kota dan untuk mewujudkan tertib administrasi daJam pengelolaan dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utililas pada kawasan perumahan dan permukiman, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini adalah Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari perorangan dan/atau pengembang kepada Pemerintah Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, perumahan dan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas, penyerahan prasarana sarana dan utilitas, persyaratan penyerahan, pembentukan tim verifikasi, tata cara penyerahan, pemanfaatan dan pengelolaan, peran serta masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sinergitas Pengawasan dan Pemeliharaan Jalan dengan Pelibatan Masyarakat Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, masyarakat dapat berperan serta dalam pemerliharaan jalan dan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan pemeliharaan jalan, perlu adanya pelibatan masyarakat sebagai satu kesatuan yang bersinergi dalam pengawasan dan pemeliharaan jalan;
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 13/PRT/M/2011
Dalam peraturan ini diatur tentang sinergitas pengawasan dan pemeliharaan jalan dengan pelibatan masyarakat Kota Pagar Alam, Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalulintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, sinergitas masyarakat, pembiayaan pemeliharaan jalan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mencabut:
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
2. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha
3. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Beserta Masing-Masing Perubahannya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk perizinan berusaha di berbagai sektor usaha harus diurus dan diterbitkan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)-, maka terdapat beberapa Peraturan Daerah Kota Pagar Alam yang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi beserta masing-masing perubahannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022; PP No 5 Tahun 2021; Perpres No 91 Tahun 2017
Dalam Peraturan ini diatur mengenai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Beserta Masing-masing Perubahannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Beserta Masing-masing Perubahannya.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota No 35 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pagar Alam.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota PagarAlam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, bahwa Walikota mendelegasikan kewenangan Pemerintah Kota dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kota kepada kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 3 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 4 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 5 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu pintu dan tenaga kerja Kota Pagar Alam, Pelayanan terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah Pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu. Diatur mengenai ketentuan umum, pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha dan non berusaha, pelaksanaan perizinan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
Mencabut Peraturan Walikota No 35 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pagar Alam.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggarannya pendidikan yang bermutu bagi setiap Warga Negara tanpa diskriminasi maka diperlukan pedoman dalam Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kata Pagar Alam, bahwa dalam upaya untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan atau memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa perlu mendapatkan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan pelayanan pendidikan khusus.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 157 Tahun 2014; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan WaliKota Pagar Alam No 42 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Pagar Alam No 59 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Pendidikan lnklusif adalah sislem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan/penyandang disabilitas dan memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalan satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Peran Serta Masyarakat adalah peran serta masyarakat dalam penyelengaraan dan pengendalian mutu pelayanan Pendidikan lnklusif. Diatur mengenai ketentuan umum, tugas dan tanggung jawab, kewenangan, peserta didik pendidikan inklusif, kurikulum pendidikan inklusif, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan pendidikan inklusif, peran serta masyarakat, pembinaan, pengendallan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan WaliKota Pagar Alam No 32 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini bahwa untuk mewujudkan nilai profesional, Akuntabel, transparan, dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Pagar Alam, perlu disusun kode etik dan kode
perilaku dan ketentuan mengenai Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pagar Alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali kota Pagar Alam No 32
Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Kota Pagar Alam perlu disesuaikan dan diubah sesuai kebutuhan Pemerintah Kota;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Pagar Alam No 32 Tahun 2013;
Dalam peraturan ini diatur tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Kota Pagar Alam, Kode Etik Pegawai Pemerintah Kota Pagar Alam yang selanjutnya disebut kode etik, adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kegiatan sehari-hari. Diatur mengenai perubahan ketentuan antara lain ketentuan umum, laporan dan pemantauan pelaksanaan kode etik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Mengubah Peraturan WaliKota Pagar Alam No 32 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Kota Pagar Alam
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat