Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 338 ayat (1) huruf a dan huruf b PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolan Barang Milik Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 108 Tahun 2016; PERDA No. 2 Tahun 2017; PERDA No. 8 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, prinsip umum penjualan BMD, objek dan syarat penjualan, tata cara penjualan kendaraan dinas, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 15 Tahun 2012 tentang Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2012 Nomor 15 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 49 Tahun 2014 tentang Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2014 Nomor 4 9 Seri E);
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tugas Bela
jar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2012 Nomor 16 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tugas Belaj
ar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2014 Nomor 5 0 Seri E)
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2012 Nomor 17 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pembiayaan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2014 Nomor 51 Seri E)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PNS melalui Jalur Pendidikan, yaitu dalam bentuk pemberian tugas belajar dan dalam rangka untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan tugas dan fungsi, maka Pemerintah Kota Pagar Alam telah memberikan kesempatan tugas belajar kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 5 Tahun 2014; UU Republik Indonesia No 23 Tahun 2014; UU Republik Indonesia No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden No 12 Tahun 1961; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 122 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 27 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 8 Tahun 2016; Peraturan Walikota Pagar Alam No 15 Tahun 2012; Peraturan Walikota Pagar Alam No 16 Tahun 2012; Peraturan Walikota Pagar Alam No 17 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Kota Pagar Alam, Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh PemerintahKota kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan formal pada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta dalam negeri maupun luar negeri pada program studi yang telah mendapatkan persetujuan/ akreditasi minimal B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang atau C atau baik dari lembaga yang berwenang bagi program studi
perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau baik sekali atas persetujuan Menteri dengan biaya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan biaya mandiri, pelaksanaannya yang bersangkutan dibebaskan dari tugas kedinasan selama mengikuti pendidikan dan atau dapat tetap melaksanakan tugas serta tidak diberhentikan dari jabatan apabila memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi dan memperhatikan sistem penyelenggaraan pendidikan yang dijalani. Diatur mengenai ketentuan umum, pemberian tugas belajar, hak dan kewajiban PNS tugas belajar, pembatalan, penghentian, pemantauan dan evaluasi, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Mencabut :
1. Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 15 Tahun 2012 tentang Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2012 Nomor 15 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 49 Tahun 2014 tentang Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2014 Nomor 4 9 Seri E);
2. Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tugas Bela
jar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2012 Nomor 16 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tugas Belaj
ar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2014 Nomor 5 0 Seri E);
3. Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2012 Nomor 17 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pembiayaan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2014 Nomor 51 Seri E).
18 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 Pasal 239 yang menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2009; Perwako No. 13 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2011.
Mencabut Perwako No. 13 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Pemeribtah Daerah Kota Pagar Alam
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2021
PERWALI Kota Pagar Alam No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota No 10 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 51 ayat (5) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERPRES No. 33 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 8 Tahun 2007; PERDA No. 7 Tahun 2009; PERDA No. 4 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai standar satuan harga barang/jasa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2009
Keputusan Walikota Nomor 800/47/KPTS/BKD/2006 tentang Pedoman Studi Tugas Belajar bagi PNS Pemerintah Kota Pagar Alam jo Keputusan Walikota Nomor 595 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2009/No.10.Seri D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Studi Tugas Belajar Bagi PNS Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, maka kepada PNS perlu didorong dan diberi kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya melalui program tugas berlajar dengan biaya pemerintah. Keputusan Walikota Nomor 800/47/KPTS/BKD/2006 tentang Pedoman Studi Tugas Belajar bagi PNS Pemerintah Kota Pagar Alam jo Keputusan Walikota Nomor 595 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, maka pedoman tugas belajar bagi PNS perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 100 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2009; Kepka BKN No. 13 Tahun 2002.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan program tugas belajar, penyelenggaraan, tata laksana pencalonan perserta, pelaporan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2009.
Mencabut Keputusan Walikota Nomor 800/47/KPTS/BKD/2006 tentang Pedoman Studi Tugas Belajar bagi PNS Pemerintah Kota Pagar Alam jo Keputusan Walikota Nomor 595 Tahun 2007
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraSistem Pengendalian InternStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Peraturan Walikota Pagar Alam No 10 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Pagar Alam Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Pagar Alam
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang optimal diperlukan Standar Oprasional Prosedur
(SOP) dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara republik Indonesia yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam;
3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagian telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
6. Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Mengatur ketentuan umum, Prinsip, Tahapan, Identifikasi Kebutuhan, Analis Kebutuhan SOP, Penulisan SOP, Verifikasi dan Uji Coba, Pelaksanaan, Sosialisasi, Identifikasi Kebutuhan, Monitoring dan Evaluasi, Pengawasan Pelaksanaan, Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP, Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas dan Kebudayaan Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk rnelaksanakan ketentuan dalarn pasal 3 ayat (1) huruf e dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedornan Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2016; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendikbud No. 3 Tahun 2013; Permendikbud No. 81 Tahun 2013; Permendikbud No. 4 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009; Perwali Pagar Alam No. 40 Tahun 2016.
Materi Pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, pembentukan Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam, Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam, Tugas Pokok dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/No.10.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkar Timur Tahap I dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak
ABSTRAK:
Kondisi infrastruktur jalan di Kota Pagar Alam masih ditandai dengan belum optimalnya aksesibilitas, kualitas dan cakupan pelayanan, sehingga belum sepenuhnya menjadi tulang punggung baggi pembangunan sektor riil, termasuk dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pangan, mendorong sektor produksi, serta mendukung pengembangan wilayah. Terbatasnya alokasi APBD Kota Pagar Alam untuk melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur jalan Lingkar Timur Tahap I dengan pola pembiayaan Tahun Jamak membutuhkan waktu lebih dari 1 tahun anggaran. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 29 Tahun 2000; PP No 28 Tahun 2005; PP No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; KMK No. 56/PMK.02/2010; Perda No. 2 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, kriteria, syarat dan jenis pembangunan, mekanisme perencanaan pembangunan tahun jamak, sumber pendanaan, penjaminan pembiayaan, pengikatan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
6 hlm, Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2019
PERWALI Kota Pagar Alam No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Di Lingkungan Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam tahun 2018-2023, maka perlu menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 46 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 59 Tahun 2017; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Perda Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2007; Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan Rencana Strategis Perangkat Daerah meliputi maksud dan tujuan penyusunan, kedudukan Renstra Perangkat Daerah dan sistematika Renstra Perangkat Daerah serta ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan. Ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945: UU No 28 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri dalam Negeri No 80 tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota No 11 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota No 32 Tahun 2023
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
10 hlm, Lampiran : 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat