standar harga satuan-barang/jasa
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD.2022/NO.29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota No 10 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka perencanaan anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran Kota Pagar Alam Tahun 2022 telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Pagar Alam No 10 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Kola Pagar Alam Tahun Anggaran 2022 dan dengan adanya dinamika perubahan komponen kebutuhan pada perangkal daerah untuk perencanaan dan pelaksanaan perubahan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu diakomodasi sehingga Peraturan Wali Kota Pagar Alam
No 10 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022 perlu diubah
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Pagar Alam No 10 Tahun 2021;
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan lampiran pada Peraturan Wali Kota No 10 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
- Mengubah Peraturan Wali Kota No 10 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022
- 3 hlm
|