Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA BANJAR
ABSTRAK:
Wilayah Kota Banjar memiliki kekayaan yang berasal dari lingkungan hidup berupa sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan di segala bidang kehidupan. Modal dasar tersebut harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat Kota Banjar pada khususnya, dan keselarasan serta keseimbangan manusia dengan lingkungan hidup dan ekosistemnya pada umumnya. Terpeliharanya keberlanjutan fungsi lingkungan hidup merupakan kepentingan masyarakat sehingga menuntut tanggungjawab, keterbukaan dan peran Pemerintah daerah serta anggota masyarakat untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan ekosistemnya sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Banjar tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Banjar.
UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 41 Tahun 1999; PP No 54 Tahun 2000; PP No 82 Tahun 2001; PP No 38 Tahun 2007; PP No 27 Tahun 2012; PP No 101 Tahun 2014; PERMEN LH No 9 Tahun 2009; PERMEN LH No 18 Tahun 2009; PERMEN LH No 30 Tahun 2009; PERMEN LH No 5 Tahun 2012; PERMEN LH No 16 Tahun 2012; PERMEN LH No 2 Tahun 2013; PERMEN LH No 3 Tahun 2013; PERMEN LH No 8 Tahun 2013; PERMEN LH No 17 Tahun 2013; PERDA Provinsi Jawa Barat No 3 Tahun 2004: PERDA Provinsi Jawa Barat No 8 Tahun 2005; PERDA Provinsi Jawa Barat No 2 Tahun 2006; PERDA Kota Banjar No 11 Tahun 2006; PERDA Kota Banjar No 1 Tahun 2012; PERDA Kota Banjar No 18 Tahun 2004; PERDA Kota Banjar No 7 Tahun 2008; PERDA Kota Banjar No 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kota Banjar dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
3. Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
4. Perencanaan
5. Pemanfaatan
6. Pengendalian
7. Pemeliharaan
8. Laboratorium Lingkungan
9. Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup
10. Pengendalian Air Limbah, Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
11. Sistem Informasi
12. Hak, Kewajiban, dan Larangan
13. Peran Masyarakat
14. Pengawasan
15. Kerjasama Antar Daerah
16. Sanksi Administratif
17. Penyelesaian Sengketa Lingkungan
18. Penyidikan
19. Ketentuan Pidana
20. Ketentuan Peralihan
21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Walikota sesuai Perundang-undangan yang berlaku.
102 Halaman (Penjelasan 27 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Salah satu upaya pemerintah daerah untuk pengendalian, perlindungan dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha adalah melalui pembentukan izin gangguan. Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, menyatakan izin gangguan diatur dalam Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pemberian Ijin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2005 Nomor 7 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 3), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan terhadap pelayanan izin gangguan sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan.
Staadblad Tahun 1926 No 226; UU No 28 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2002; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 27 Tahun 2009; PERPRES No 27 Tahun 2009; PERPRES No 98 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 20 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 27 Tahun 2009; PERDA Kota Banjar No 7 Tahun 2008; PERDA Kota Banjar No 7 Tahun 2011; PERDA Kota Banjar No 2 Tahun 2014; PERDA Kota Banjar No 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Izin Gangguan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan
3. Obyek dan Subyek Izin Gangguan
4. Kriteria Gangguan
5. Persyaratan Izin
6. Kewenangan Pemberian Izin
7. Penyelenggaraan Perizinan
8. Retribusi Izin Gangguan
9. Peran Masyarakat
10. Pembinaan dan Pengawasan
11. Sanksi Administrasi
12. Ketentuan Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Peralihan
15. Kentuan Penutup
16. Ketentuan Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
PERDA Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2005
36 Halaman (Penjelasan 5 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Keuangan Daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan diperlukan perencanaan, penganggaran, pemrosesan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Daerah yang dapat menjawab kebutuhan percepatan pelayanan, ketepatan jumlah dan sasaran. Dengan adanya perubahan regulasi mengenai pengelolaan keuangan Daerah serta adanya tuntutan perkembangan saat ini, maka Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 27 Tahun 2002; UU No 17 No 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 74 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 55 Tahun 2009; PMK No 238/PMK.05/2011; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013; PERDA Kota Banjar No 8 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
3. Asas Umum dan Struktur APBD
4. Penyusunan Rancangan APBD
5. Penetapan APBD
6. Pelaksanaan APBD
7. Perubahan APBD
8. Penatausahaan Keuangan Daerah
9. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
10. Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD
11. Kekayaan dan Kewajiban
12. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Penyelesaian Kerugian Daerah
14. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
PERDA Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2006
Ketentuan lebih lanjut mengenai pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
142 Halaman (Penjelasan 31 Halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 35 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR TENTANG DESA
ABSTRAK:
Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan-aturan pelaksanaannya telah ditetapkan. Perda merupakan kebijakan pemerintah daerah yang diformulasikan dalam bentuk produk hukum dan merupakan satu kesatuan dari sistem hukum nasional, sehingga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan nasional, kepentingan umum dan/atau peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. Pemerintah Kota Banjar terdapat beberapa peraturan daerah yang mengatur tentang desa dan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Banjar tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur tentang Desa.
UU No 27 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; PERMENDES PDTT No 4 Tahun 2015; PERDA Kota Banjar No 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Desa, dimana Pasal 1 mengatur mengenai rincian Peraturan Daerah yang dicabut dan Pasal 2 mengenai pengaturan mengenai Sumber Pendapatan Desa, Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kota Kepada Desa dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
PERDA Kota Banjar No 4 Tahun 2007; PERDA Kota Banjar No 3 Tahun 2009; PERDA Kota Banjar No 7 Tahun 2009; PERDA Kota Banjar No 4 Tahun 2010; PERDA Kota Banjar No 5 Tahun 2012.
Pengaturan mengenai Sumber Pendapatan Desa, Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kota Kepada Desa dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Walikota.
12 Halaman (Penjelasan 4 Halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 2.a Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pemberian Surat Izin Usaha Industri, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 38 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pendaftaran Perusahaan dan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 40 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat