Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 91 Tahun 2022

Pengelolaan keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Ruang Lingkup, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa, Pengelolaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 91 Tahun 2022 tentang Pengelolaan keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
23 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2022
Tanggal Berlaku
23 Desember 2022
Sumber
BD 2022/91
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
    Mencabut Pasal 38 huruf a
  2. PERWALI Kota Banjar No. 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  3. PERWALI Kota Banjar No. 69 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  4. PERWALI Kota Banjar No. 37 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
  5. PERWALI Kota Banjar No. 13 Tahun 2016 tentang PEDOMAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA
    Mencabut Pasal 4, Pasal 6, pasal 7, dan Lampiran BAB II

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan