Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, LD 15 E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan fungsi dan tugas Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar perlu
dibentuk Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli sehingga
terwujud sistem dukungan yang efektif, efisien dan
akuntabel;
b. bahwa diperlukan kejelasan kedudukan, mekanisme
perekrutan, dan tata kerja Tenaga Ahli Fraksi dan Tim
Ahli dalam melaksanakan tugasnya.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5104);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Blitar sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Blitar.
1. Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya secara administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Dewan;
2. Nama Calon Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli yang memenuhi
persyaratan dan dinyatakan diterima oleh Fraksi dan Alat Kelengkapan
DPRD diusulkan kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan
pengangkatan;
3. Dalam melaksanakan tugasnya Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi. Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli harus menjaga rahasia jabatan dan berperilaku disiplin dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek tahunan dalam rangka merealisasikan target kinerja tahun 2017;
b. bahwa target kinerja tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui APBD Kabupaten Blitar dan dukungan dari APBD Propinsi, APBN maupun investasi swasta/ masyarakat;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan b perlu menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2017 dengan Peraturan Bupati.
1. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara; 7. Peraturan Bupati Blitar Nomor 47 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2016.
Menetapkan RKPD Tahun 2017 dalam bentuk Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2017 dan berakhir tanggal 31 Desember 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan alokasi definitif pembagian pajak daerah dan retribusi daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Blitar Nomor 10 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah kepada Desa dan berdasarkan hasil
realisasi penerimaan pendapatan dari sektor Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015, maka perlu menetapkan
Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kepada Desa pada Tahun Anggaran 2015 yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 1/B,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2012
tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2012 Nomor 7/B);
4. Peraturan Bupati Blitar Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Pedoman Teknis Penatausahaan Belanja Bagi Hasil, Bantuan
Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Blitar
(Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 19/E).
Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kepada Desa didasarkan pada 20% (dua puluh persen) realisasi perolehan
Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dikecualikan
dari bagi hasil Pajak Penerangan Jalan sebesar 10 %
(sepuluh persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas perbup no 26 tahun 2014 tentang tarif layanan BLUD RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kab. Blitar
ABSTRAK:
Menimbang
:
a. bahwa sehubungan adanya pengembangan layanan
di RSUD “Ngudi Waluyo” Wlingi, antara lain
Pelayanan Laboratorium Mikrobiologi, Patologi
Anatomi, Pelayanan Psikologi maupun pelayanan
lain yang mana tarif layanan belum dimasukkan
dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2014
maka kami mengusulkan Perubahan Peraturan
Bupati Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD
“Ngudi Waluyo” Wlingi Kabupaten Blitar;
b. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Blitar.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentangRumah Sakit;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum;
5. Peraturan Bupati Blitar Nomor 40 Tahun 2008
tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Kabupaten Blitar;
6. Peraturan Bupati Blitar Nomor 26 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ngudi Waluyo
Wlingi Kabupaten Blitar;
7. Peraturan Bupati Blitar Nomor 17 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar
Nomor 45 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas
dan Fungsi Rumah Sakit Umum “Ngudi Waluyo”
Wlingi Kabupaten Blitar.
peraturan ini mengenai tarif layanan Blud RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kab. Blitar . peraturan ini meliputi perubahan lampiran I dan lampiran II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 17 Tahun 2016
Pembentukan - Perubahan - dan Pembubaran Komisi/Komite
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, LD 17 D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran tugas dan fungsi sekretariat DPRD
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk pelaksanaan lebih lanjut Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Blitar, perlu ditetapkan penjabaran
tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Blitar;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana
dimaksud dalam pada huruf a perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah di Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah ketiga
kalinya terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5104);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan;
6. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2008 Nomor 2/D), sebagaimana telah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008
tetang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 1/D);
7. Peraturan DPRD Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun
2014 tentang Tata Tertib DPRD.
peraturan ini mengenai penjabaran tugas dan fungsi sekretariat DPRD . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; kedudukan ; tata kerja ; ketentuan lain-lain ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Blitar Nomor 47Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRDKabupaten Blitar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
jumlah 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang tata cara pembagian dana penetapan besaran dana desa
ABSTRAK:
Menimbang :
a.
b.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan,
pelaksanaan Pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat oleh Pemerintah Desa di Kabupaten Blitar,
maka perlu ditunjang dana pembiayaan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk
Dana Desa (DD);
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu dialokasikan Dana Desa (DD) yang diatur
dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Blitar.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
di Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137
Tahun 2015 Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016;
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi
Dana Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2016;
7. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2016.
Memperhatikan :
1.
2.
Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor : 018/SD/MDPDTT/I/2015
Tanggal 28 Januari 2015 Perihal :
Persiapan Pelaksanaan Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian
Desa, PDT, dan Transmigrasi;
Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor : 022/50/MDPDTT/I/2015
Tanggal 30 Januari 2015 Perihal :
Prioritas Belanja Dana Desa yang bersumber dari APBN;
peraturan ini mengenai tata cara pembagian dana penetapan besaran dana desa . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; dana desa ; tata cara perhitungan dan pembagian dana desa (DD) ; maksud dan tujuan ; penetapan rincian dana desa ; mekanisme dan tahap penyaluran dana desa ; prioritas penggunaan dana desa ; penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa ; sanksi penundaan dan pengurangan dana desa ; pemantauan dan pengawasan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar yang berbasis
akrual, maka perlu meninjau kembali dan merevisi
Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan
Bupati Blitar Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Blitar;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
maka perlu dibentuk Peraturan Bupati Blitar tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor
20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Blitar.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 9) sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Stándar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar
(Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2014 Nomor :
20/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Blitar Nomor : 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun
2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2015 Nomor : 30/E )
peraturan ini mengenai kebijakan akuntansi pemerintah kabupaten Blitar. peraturan ini meliputi : perubahan Pada Lampiran I.01 Angka 3, Lampiran I.02 Angka 4, Lampiran I.03 Angka
4, Lampiran I. 05 Angka 4, Lampiran I.06 Angka 4, Lampiran I.07 Angka 4,
Lampiran I. 08 Angka 4 ; perubahan Lampiran I.04 Angka 4 ; perubahan Pada Lampiran I.07 Angka 110 ; perubahan Pada Lampiran I.07 Angka 114 ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi kurang/lebih bayar dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penetapan alokasi kurang/lebih bayar Dana Bagi
Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun
Anggaran 2015 yang dialokasikan dalam Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, maka perlu
menetapkan Alokasi Kurang/Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa pada Tahun Anggaran 2016
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 1/B, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 2);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2012 Nomor 7/B);
5. Peraturan Bupati Blitar Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Pedoman Teknis Penatausahaan Belanja Bagi Hasil, Bantuan
Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Blitar
(Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 19/E);
6. . Peraturan Bupati Blitar Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Penetapan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2015 (Berita
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2015 Nomor 22/B);
7. Peraturan Bupati Blitar Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Penetapan Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2015 (Berita
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 11/B).
1. ) Rincian Alokasi Kurang/Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran
2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini;
2. Penyaluran Alokasi Kurang/Lebih Bayar Dana Bagi Hasil
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun
Anggaran 2015 dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pengalokasian dan penetapan alokasi dana desa
ABSTRAK:
Menimbang :
a.
b.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan,pelaksanaan Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
oleh Pemerintah Desa di Kabupaten Blitar, maka perluditunjang dana pembiayaan dari Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Blitar dalam bentuk Alokasi Dana
Desa (ADD);
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu dialokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diatur danditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di
Lingkungan Propinsi JawaTimur;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan PertanggungJawaban
Transfer
ke
Daerah dan Dana
Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2008
tentang Alokasi Dana Desa;
5. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2016.
peraturan ini mengenai tata cara pengalokasian dan penetapan alokasi dana desa . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; alokasi dana desa (ADD) ; tata cara perhitungan dan pembagian alokasi dana desa (ADD); maksud dan tujuan ; pengalokasian untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa ; penggunaan alokasi dana desa (ADD) ; mekanisme penyaluran dan pencairan ; institusi pengelola alokasi dana desa ; pengelolaan alokasi dana desa (ADD) ; pelaporan dan pertanggungjawaban ; pemantauan dan pengawasan ; perubahan penggunaan alokasi dana desa (ADD) ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Blitar Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Pedoman Umum Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Blitar
Tahun 2015 serta Keputusan Bupati Blitar Nomor
188/142/409,012/KPTS/2014 tentang Penetapan Alokasi
Dana Desa (ADD) Kabupaten Blitar dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Blitar Pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Blitar perlu ditunjang peningkatan sarana air bersih yang memenuhi syarat kesehatan.
perlunya peningkatan modal PDAM Kabbupaten Blitar
UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusda
UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda
Perda Nomor 2 Tahun 2001 tentang BUMD kabupaten Blitar
Tambahan penyertaan Modal Kabupaten Blitar kepada PDAM Kabupaten Blitar sebesar Rp3.114.791.535,15
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Nomor 18 Tahun 2011
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat