Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 8 Tahun 2016

Tata cara pengalokasian dan penetapan alokasi dana desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengenai tata cara pengalokasian dan penetapan alokasi dana desa . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; alokasi dana desa (ADD) ; tata cara perhitungan dan pembagian alokasi dana desa (ADD); maksud dan tujuan ; pengalokasian untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa ; penggunaan alokasi dana desa (ADD) ; mekanisme penyaluran dan pencairan ; institusi pengelola alokasi dana desa ; pengelolaan alokasi dana desa (ADD) ; pelaporan dan pertanggungjawaban ; pemantauan dan pengawasan ; perubahan penggunaan alokasi dana desa (ADD) ; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata cara pengalokasian dan penetapan alokasi dana desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
27 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 8 E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan