Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 18/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis RSUD Srengat Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Srengat Kabupaten Blitar Tahun 2021 2026;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 36 Tahun 2009 Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 UU No 11 Tahun 2020;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No No 74 Tahun 2012;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permenpan No 28 Tahun 2004;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Blitar No 1 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 1 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 7 Tahun 2020.
Renstra RSUD Srengat dimaksudkan sebagai pedoman penyusunan rencana bisnis anggaran;
Penyusunan Renstra RSUD Srengat bertujuan untuk mendapatkan :
a. panduan dalam menentukan arah strategis dan prio.ritas tindakan, selama periode lima tahunan sesuai dengan RPJMD Kabupaten Blitar 2021-2026.
b. pedoman strategis dalam pola penguatan dan pengembangan mutu RSUD Srengat Kabupaten Blitar.
c. dasar rujukan untuk menilai keberhasilan pemenuhan misi RSUD Srengat Kabupaten Blitar dalam pencapaian visi yang telah ditentukan.
d. salah satu rujukan untuk membangun kerjasama dengan para stakelwlder di RSUD Srengat Ka bu paten Blitar.
e. sebagai dasar untuk penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pengalokasian dan penetapan alokasi dana desa
ABSTRAK:
Menimbang :
a.
b.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan,pelaksanaan Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
oleh Pemerintah Desa di Kabupaten Blitar, maka perluditunjang dana pembiayaan dari Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Blitar dalam bentuk Alokasi Dana
Desa (ADD);
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu dialokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diatur danditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di
Lingkungan Propinsi JawaTimur;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan PertanggungJawaban
Transfer
ke
Daerah dan Dana
Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2008
tentang Alokasi Dana Desa;
5. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2016.
peraturan ini mengenai tata cara pengalokasian dan penetapan alokasi dana desa . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; alokasi dana desa (ADD) ; tata cara perhitungan dan pembagian alokasi dana desa (ADD); maksud dan tujuan ; pengalokasian untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa ; penggunaan alokasi dana desa (ADD) ; mekanisme penyaluran dan pencairan ; institusi pengelola alokasi dana desa ; pengelolaan alokasi dana desa (ADD) ; pelaporan dan pertanggungjawaban ; pemantauan dan pengawasan ; perubahan penggunaan alokasi dana desa (ADD) ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Blitar Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Pedoman Umum Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Blitar
Tahun 2015 serta Keputusan Bupati Blitar Nomor
188/142/409,012/KPTS/2014 tentang Penetapan Alokasi
Dana Desa (ADD) Kabupaten Blitar dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 49 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, LD 49 E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Bangunan Khusus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penilaian
untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak atas obyek
Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu adanya
pedoman penilaian bangunan khusus.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4532);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578).
1. Tujuan pedoman penilaian bangunan khusus adalah untuk memberikan
panduan dalam melakukan penilaian agar dapat dihasilkan NJOP bangunan
yang mencerminkan nilai yang paling mendekati kewajaran;
2. Pendekatan yang digunakan dalam penilaian bangunan khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah Pendekatan Biaya (Cost
Approach). Pendekatan Biaya dilakukan dengan cara mencari biaya reproduksi baru (Reproduction Cost New).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Peternakan Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin efektivitas dan kelancaran
pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah di Kabupaten Blitar dan sebagai tindak lanjut
ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70
Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah Tahun 2013, perlu menetapkan Kebijakan Pengawasan
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar yang diatur dalam
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2014 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5589);
2. Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4890);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 2009;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007
tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat
Pengawas Pemerintah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 20 Tahun 2008
tentang Organisasi dan tata kerja Inspektorat, Bappeda,
dan lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blitar, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 17 Tahun 2012;
7. Peraturan Bupati Blitar Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten
Blitar.
1. Tujuan Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar
untuk mensinergikan pengawasan dan menjamin mutu (quality insurance) dan konsultasi (consulting) atas
penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat atas pengawasan APIP;
2. Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi Administrasi Umum Pemerintahan dan Urusan Pemerintahan;
3. Dalam melaksanakan kebijakan pengawasan, Pemerintah Kabupaten
Blitar dapat bekerjasama dengan Aparat Pengawas Fungsional
Pemerintah lain yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, dan Lembaga lain yang terkait;
4. Pimpinan Objek pengawasan/pemeriksaan wajib menindak-lanjuti hasil pengawasan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Inspektur wajib menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan kepada Bupati secara berkala atau sewaktu-waktu dibutuhkan. Bupati menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Blitar Pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Blitar perlu ditunjang peningkatan sarana air bersih yang memenuhi syarat kesehatan.
perlunya peningkatan modal PDAM Kabbupaten Blitar
UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusda
UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda
Perda Nomor 2 Tahun 2001 tentang BUMD kabupaten Blitar
Tambahan penyertaan Modal Kabupaten Blitar kepada PDAM Kabupaten Blitar sebesar Rp3.114.791.535,15
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Nomor 18 Tahun 2011
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 33/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja
Pemerintah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan
hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan
menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 ten tang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan; 5. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencangan Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah
Mengatur tentang program dan kegiatan prioritas yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa
Timur dan pemerintah pusat serta ditempuh dengan cara mendorong
partisipasi aktif masyarakat dengan sistematika sebagaimana terdapat dalam peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan APBD TA 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat