Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 23/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA
PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat ( 1) Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan
Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, Bupati
berwenang memproses penyertaan modal daerah sesuai
dengan sistem dan prosedur yang ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa demi efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan
penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas
Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur perlu menyusun
pedoman pelaksanaanya;
c. bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan penambahan
penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat Jawa Timur belum terbentuk sehingga
perlu menyusun tata cara pelaksanaanya dalam Peraturan
Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 ten tang
Investasi Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun
2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa
Timur.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
a. penambahan Penyertaan Modal sebesar Rp 1.450.000.000 (satu miliar empat
ratus lima puluh juta rupiah); dan
b. mekanisme pencairan penambahan Penyertaan Modal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Dana Desa TAhun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan dasar
masyarakat dan pemberdayaan masyarakat, maka
Pemerintahan Desa sebagai Unit Pemerintahan terdepan
yang berhubungan langsung dengan masyarakat perlu
didukung dana dalam melaksanakan tugas-tugasnya di
bidang Pemerintahan maupun Pembangunan berupa
Dana Desa.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
5. Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa
(DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Blitar Tahun 2015;
6. Peraturan Bupati Blitar Nomor 15 Tahun 2015 Tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Besaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten
Blitar Tahun 2015.
Dengan Peraturan Bupati ditetapkan Pedoman Umum
Dana Desa Kabupaten Blitar Tahun 2015 sebagaimana
tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 23 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 24/D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NGUDI WALUYO WLINGI KABUPATEN
BLITAR PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan
Pemerintah Nomor
diundangkannya Pera tu ran
72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 ten tang Perangkat Daerah dan untuk
melaksakanan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Blitar
Nomor 45 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 17 Tahun
2015 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Rumah
Sakit Umum Daerah Ngudi Waluyo Kabupaten
Blitar.
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 5. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang
Pedoman Organisasi Rumah Sakit; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Materi pokok dalam Peraturan Bupati tentang RSUD Ngudi Waluyo ini meliputi:
a. pembentukan
b. kedudukan dan susunan organisasi;
c. tugas, fungsi, dan tata hubungan kerja; dan
d. tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 25 Tahun 2021
Ketenagakerjaan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 23/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
DI KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan rasa aman, ketenangan bekerja dan
berusaha, peningkatan produktivitas tenaga kerja, dan jaminan
perlindungan dasar dan kesejahteraan bagi tenaga kerja beserta
keluarganya dilaksanakan program jaminan sosial
ketenagakerjaan di Kabupaten Blitar; b. bahwa demi efektivitas dan akuntabilitas serta optimalisasi
pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud perlu mengatur pelaksanaannya dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja, Pekerja,
dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan
Sosial; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 ten tang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian; 5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai:
a. dasar hukum dan acuan bagi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan di Daerah; dan
pelaksanaan program jaminan sosial;
b. instrumen penertiban dalam penerbitan izin usaha dengan mempersyaratkan
fotokopi sertifikat kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dari
BPJS Ketenagakerjaan dan bukti pembayaran iuran terakhir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDIAAN DAN PEMASANGAN CLOCED CIRCUIT TELEVISION PADA BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum dan kewaspadaan terhadap segala bentuk kejahatan terhadap masyarakat pada ruang publik melalui penyediaan akses pemantauan disekitar bangunan gedung, maka dipandang perlu adanya sinergitas antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dengan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) pada bagunan gedung dalam wilayah Kabupaten Blitar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Blitar tentang Penyediaan dan . Pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) pada Bangunan Gedung;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 54 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan peraturan bupati ini untuk dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah Daerah untuk mendorong pemilik/pengelola Bangunan Gedung untuk berpartisipatif dalam menyediakan dan memasang CCTV pada Bangunan Gedung dan pedoman bagi pemilik/pengelola Bangunan Gedung dalam penyediaan, pemasangan dan pengoperasian serta perawatan CCTV;
3. Ruang lingkup peraturan;
4. Bangunan Gedung;
5. Videotron;
6. Aspek Teknis;
7. Monitoring dan Evaluasi;
8. Sanksi dan Administrasi;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 27 Tahun 2021
Badan Layanan Umum - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 27/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 65 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS
DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat serta berdasarkan evaluasi pelaksanaan tugas dan koordinasi, maka diperlukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blitar.
1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum; 7. Peraturan Bupati Blitar Nomor 65 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blitar.
Mengubah sebagian isi pasal, sehingga sebagaimana terdapat pada peraturan bupati ini, antara lain:
1. mengubah pasal 1 tentang pengertian umum;
2. mengubah pasal 6 sampai dengan pasal 10;
3. menghapus pasal 11
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
69 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat