Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 25 Tahun 2019

PENYEDIAAN DAN PEMASANGAN CLOCED CIRCUIT TELEVISION PADA BANGUNAN GEDUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan peraturan bupati ini untuk dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah Daerah untuk mendorong pemilik/pengelola Bangunan Gedung untuk berpartisipatif dalam menyediakan dan memasang CCTV pada Bangunan Gedung dan pedoman bagi pemilik/pengelola Bangunan Gedung dalam penyediaan, pemasangan dan pengoperasian serta perawatan CCTV; 3. Ruang lingkup peraturan; 4. Bangunan Gedung; 5. Videotron; 6. Aspek Teknis; 7. Monitoring dan Evaluasi; 8. Sanksi dan Administrasi; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PEMASANGAN CLOCED CIRCUIT TELEVISION PADA BANGUNAN GEDUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
10 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2019
Tanggal Berlaku
10 Juni 2019
Sumber
BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 25
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan