Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 130, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KI-JUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72073
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jenis Aktivitas Tunjangan Kinerja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Pergub No. 409 Tahun 2016, perlu menetapkan Pergub tentang Jenis Aktivitas Tunjangan Kinerja Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenpan dan RB No. 33 Tahun 2011; Permenpan dan RB No. 34 Tahun 2011; Permenpan dan RB No. 63 Tahun 2011; Perka BKN No. 1 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2016; serta Pergub No. 409 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang jenis aktivitas kerja sebagai unsur perhitungan tunjangan kinerja daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2017.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 217 Tahun 2015 dan PERGUB No. 247 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 26 hlm, termasuk 23 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 67, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 62032
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Pendidikan Nonformal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Nonformal;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 std Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007; 11.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 90 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 277 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan/atau badan hukum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Ketentuan teknis lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 21009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian besaran upah sektor/subsektor berdasarkan kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja sektor yang bersangkutan dan untuk meningkatkan upah riil pekerja sesuai ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, perlu ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta atas usulan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Gubernur melalui surat tanggal 14 Februari 2017 Nomor 954/-1.834.1 hal Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2017, sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-201/MEN/2001; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005; Peraturan Gubernur Nomor 227 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 271 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2017 dalam sektor atau subsektor kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; farmasi dan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
4 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 91 Tahun 2017
Perizinan, Pelayanan PublikAir, Sistem Penyediaan Air MinumStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
perizinan/pelayanan publik - air/sistem penyediaan air minum - standar/pedoman
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 91, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71026
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I, Tahun 2007
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I, Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Nomor 10 Tahun 2016 telah diatur mengenai Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum;
b. bahwa Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum menyesuaikan tarif otomatis air minum untuk Rumah Susun Sederhana Sewa sehingga perlu disempurnakan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/PERMEN/M/2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993; Keputusan Gubernur Nomor 25 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang mengubah Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I, Tahun 2007 yaitu menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 1A dan Pasal 2 yakni Pasal 1B; dan mengubah Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I, Tahun 2007
5 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2017
Agraria, Pertanahan, Tata RuangKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 63 Tahun 2022 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Gubernur Bidang Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 112 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
TATA RUANG - PERUMAHAN - PEMUKIMAN - infrastruktur
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 72004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2016, telah diatur mengenai Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan dan udah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu disempurnakan dengan Peraturan Gubernur tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 std dengan Peraturan Gubernur Nomor 249 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 286 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 287 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang dasar hukum dan pedoman dalam pelaksanaan PPSU Tingkat Kelurahan, yang meliputi penanganan prasarana dan sarana jalan, saluran, taman, kebersihan, dan penerangan jalan umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
Peraturan Gubernur ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan (Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 72137); Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 72005); dan Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 tentang
Penanganan Prasarana clan Sarana Umum Tingkat Kelurahan (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 72085).
25 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 110 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 110, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72062
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dan Sertifikasi Profesi Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan Perda No. 5 Tahun 2016, maka Pergub No. 12 Tahun 2014 perlu disempurnakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Keppres No. 34 Tahun 1972; Permendagri No. 31 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2008; Permendagri No. 2 Tahun 2013; Permenpan dan RB No. 14 Tahun 2011; Permenpan dan RB No. 22 Tahun 2014; Perka BKN No. 7 Tahun 2013; Perka BKN No. 8 Tahun 2013; Perka LAN No. 13 Tahun 2011; Perka LAN No. 14 Tahun 2011; Perka LAN No. 15 Tahun 2011; Perka LAN No. 10 Tahun 2015; Perka LAN No. 18 Tahun 2015; Perka LAN No. 19 Tahun 2015; Perka LAN No. 20 Tahun 2015; Perka LAN No. 25 Tahun 2015; Perka LAN No. 21 Tahun 2016; Perka LAN No. 22 Tahun 2016; Perka LAN No. 24 Tahun 2016; Permenpan dan RB No. 25 Tahun 2016; Keplan No. 1931/XIII/10/6/2001; Kemendagri No. 893.5-37 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 257 Tahun 2016; Pergub No. 293 Tahun 2016; serta Pergub No. 29 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi tentang maksud tujuan, ruang lingkup, sasaran dan pengembangan kompetensi; perencanaan dan strategi pengembangan kompetensi; pengembangan kompetensi; metode pelaksanaan pengembangan kompetensi; sdm penyelenggara pengembangan kompetensi; sistem informasi pengembangan kompetensi; persyaratan peserta dan seleksi calon peserta; prosedur pengusulan calon peserta; penyelenggaraan pengembangan kompetensi; tenaga pengajar; kurikulum, modul dan metode pembelajaran; sarana dan prasarana; kriteria kelulusan dan tim penilai; kualifikasi kelulusan; supervisi dan evaluasi pengembangan kompetensi; uji kompetensi dan sertifikasi; surat keterangan pelatihan; penjaminan mutu pengembangan kompetensi; serta kebijakan pengembangan kompetensi satu pintu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 12 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini juga mengatur apabila SKPD/UKPD melaksanakan Pengembangan Kompetensi tanpa koordinasi dengan BPSDM, maka STTP/Sertifikat yang dikeluarkan tidak absah.
PERGUB ini terdiri atas 70 hlm, termasuk 28 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2017
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang-Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur-Lingkungan Hidup-Perizinan, Pelayanan Publik-Lalu Lintas, Jalan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 107, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 63010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Terpadu Metro Pantai Indah Kapuk
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf a Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, untuk menciptakan budaya kota Jakarta yang setara dengan kota-kota besar di negara maju ditetapkan kebijakan peningkatan kualitas ruang kota dan arsitektur kota guna memperkuat karakter wajah kota Jakarta dengan strategi adalah menyusun panduan rancang kota atau Urban Design Guideline (UDGL) dan sehubungan dengan pengaturan kembali pola intensitas pada Kawasan Pembangunan Terpadu Pantai Indah Kapuk sehingga untuk pengimplementasian pembangunannya dapat lebih fleksibel mengikuti pola rancangan blok dan bangunan sebagaimana yang telah diatur dalam Panduan Rancang Kota (UDGL) sebelumnya maka Keputusan Gubernur Nomor 1354 Tahun 2007 perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai acuan dalam perencanaan, pengembangan dan pembangunan pada Kawasan Pembangunan Terpadu Metro Pantai Indah Kapuk yang sesuai dengan arahan pembangunan dan perancangan daerah pada kawasan agar sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang clan _ Peraturan Zonasi yang digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan dan pembangunan dalam kawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor 1354 Tahun 2007 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Terpadu Pantai Indah Kapuk.
6 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berkahir
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (APBD TA 2016). Pertanggungjawaban APBD TA 2016 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran XX Peraturan Daerah ini. Laporan Realisasi Anggaran TA 2016 sebagai berikut: Pendapatan Daerah sejumlah Rp53.784.706.312.513,00; Belanja Daerah sejumlah 47.128.810.245.854,00; Surplus sejumlah Rp6.655.896.066.659,00; Pembiayan Daerah Neto sejumlah Rp1.050.393.336.723,00; Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sejumlah Rp7.706.289.336.723,00. Neraca per 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut: jumlah asset Rp442.977.223.000.927,00; jumlah kewajiban Rp1.485.383.731.060,00; dan jumlah ekuitas Rp441.491.839.269.867,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2017.
Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksaanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8 halaman dan Lampiran I s.d. XX
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 149 Tahun 2017
honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan, hak lainnya - kesehatan - bantuan, sumbangan, kesejahteraan rakyat, dan penanggulangan bencana - covid-19, corona
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 149, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72082
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 std Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016
PERGUB ini mengatur tentang mengubah beberpa ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016, yaitu menyisipkan 1 (satu) Pasal baru di antara Pasal 82 dan Pasal 83 yakni Pasal 82A, dan mengubah Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72305)
4 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 198 Tahun 2017
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 70 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 198 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Dan Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 198, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 61048
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, sebagai landasan operasional; Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pertjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 ; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 , Ringkasan Penjabaran APBD dalam Lampiran I; Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Lampiran II dan Lampiran III;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat