DINAS PUPR – FUNGSI DAN TUGAS – SUSUNAN ORGANISASI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2016/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; Sub Bagian Perencanaan ; dan Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Bina Marga, terdiri dari : Seksi Pembanguan dan Peningkatan Jalan; dan Seksi Pemeliharaan Jalan; dan ; Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan.
d. Bidang Cipta Karya, terdiri dari : Seksi Gedung dan Bangunan Umum; Seksi Jasa Konstruksi ; dan Seksi Penyehatan Lingkungan.
e. Bidang Sumber Daya Air, terdiri dari : Seksi Pembangunan Seksi Operasi dan Pemeliharaan; dan Seksi Konservasi.
f. Bidang Perumahan dan Permukiman, terdiri dari : Seksi Perumahan; dan Seksi Permukiman.
g. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu; dan
h. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
28 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 94 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penghapusan Merkuri
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 huruf b
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang
Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan
Merkuri, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Aksi Daerah Penghapusan Merkuri.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang–Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.81/MENLHK/SETJEN/
KUM.1/10/2019, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 31 Tahun 2021 , dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10
Tahun 2016.
Materi pokok : Arah Rencana Aksi Daerah Penghapusan Merkuri (RAD-PM), Pelaksanaan RAD-PM, Pembinaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan RAD-PM, serta Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Jumlah Halaman : 12 HLM; Lampiran : 84 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Materi pokok : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini yaitu Pengadaan dalam pelaksanaan kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari APB Kalurahan sebagai perwujudan pelaksanaan kewenangan kalurahan. Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. barang;
b. pekerjaan konstruksi;
c. jasa konsultasi; dan
d. jasa lainnya.
(3) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. Swakelola; dan/atau
b. Penyedia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Jumlah halaman : 42 HLM; Lampiran : 34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan
yang transparan, akuntabel, dan efisien,
diperlukan yang memahami, memiliki dan
melaksanakan budaya pemerintahan;
b. bahwa Kabupaten Kulon Progo sebagai bagian
dari Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki
budaya pemerintahan dengan nilai filosofi
hamemayu hayuning bawana, dan ajaran moral
sawiji, greget, sengguh, ora mingkuh, serta
semangat golong-gilig perlu diselaraskan dengan
BerAkhlak;
c. bahwa untuk penerapan core values Aparatur
Sipil Negara BerAkhlak dan employer branding
ASN Bangga Melayani Bangsa, perlu didukung
dengan penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan
Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951 ; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun
2022 ; 11. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2022
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara, Penegakan Kode Etik Dan Kode Perilaku, Kode Etik Dan Kode Perilaku Perilaku Profesi Tertentu, Penyelarasan Budaya Pemerintahan, Dokumen Administratif, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Peraturan Yang dicabut: Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2011 tentang Kode
Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah
Halaman: 29 hlm, Lampiran: 10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Besar Nasional dan Hari Jadi Kabupaten Kulon Progo
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran, ketertiban, dan kekhidmatan penyelenggaraan acara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, maka perlu ditetapkan Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Besar Nasional dan Hari Jadi Kabupaten Kulon Progo.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990.
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: Hari Besar Nasional/Hari Jadi yang diperingati dan Perangkat Daerah pengampu penyelenggaraan peringatan Hari Besar Nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
Jumlah Halaman : 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 100 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perub Ketiga Atas Perbup Kulon Progo No. 42 Tahun 2012 tentang Kualifikasi Jabatan Fungsional Tertentu Pada Pemda
ABSTRAK:
ABSTRAK :
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 42 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 66 Tahun 2015 telah diatur mengenai Kualifikasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan dalam rangka efektifitas pendayagunaan pegawai, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati, perlu disempurnakan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya UndangUndang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010.
Materi isi pokok :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 42 Tahun 2012 tentang Kualifikasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 Nomor 42) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo :
a. Nomor 23 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2014 Nomor 23);
b. Nomor 66 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 Nomor 66); diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi I (satu) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
2. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi II (dua) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
3. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi III (tiga) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
4. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi IV (empat) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
5. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi V (lima) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
6. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi VI (enam) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
7. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi VII (tujuh) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.5
8. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi VIII (delapan) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
9. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi IX (sembilan) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
10. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi X (sepuluh) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
11. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi XI (sebelas) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
12. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi XII (dua belas) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
13. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi XIII (tiga belas) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
14. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi XVI (enam belas) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.6
15. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi XVII (tujuh belas) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
16. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi XIX (sembilan belas) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
17. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi XX (dua puluh) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
18. Ketentuan Lampiran Huruf A Romawi XXI (dua puluh satu) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
19. Menambah Lampiran Huruf A Romawi XXII (dua puluh dua) sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
20. Menambah Lampiran Huruf A Romawi XXIII (dua puluh tiga) sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
21. Menambah Lampiran Huruf A Romawi XXIV (dua puluh empat) sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
Mengubah Perbup Kulon Progo No. 42 Tahun 2012 tentang Kualifikasi Jabatan Fungsional Tertentu Pada Pemda
18 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat