Materi pokok : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini yaitu Pengadaan dalam pelaksanaan kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari APB Kalurahan sebagai perwujudan pelaksanaan kewenangan kalurahan. Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. barang; b. pekerjaan konstruksi; c. jasa konsultasi; dan d. jasa lainnya. (3) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. Swakelola; dan/atau b. Penyedia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat