Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
ORGANISASI DAN TATA KERJA – DINAS DAERAH – KABUPATEN BANGKA - PERUBAHAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3 Seri D 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Bangka NOmor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Guna lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat daerah, maka perlu dilakukan perubahan susunan organisasi pada Dinas Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2012. Perubahan sebagaimana dimaksud huruf a berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah dan dimungkinkan dilakukan
perubahan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah yang menyatakan bahwa perubahan sebagaimana dimaksud huruf a dapat dilakukan setelah Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dan dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA NO. 5 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka ( Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Nomor 5 Seri D) diubah sebagai berikut : Ketentuan yang mengatur pembentukan Organisasi Dinas Daerah sebagaimana diatur di Bab II dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f diubah dan ditambah mengenai Pembentukan Organisasi Dinas Daerah. Ketentuan pada Pasal 18 ayat (1) dan Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja ditambah dan diubah tentang Susunan Organisasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja terdiri dari : Kepala Dinas, 1 (satu) Sekretariat, 2 (dua) Subbagian, 5 (lima) Bidang, 10 (sepuluh) Seksi dan UPTD. Nomenklatur Dinas Pekerjaan Umum pada Bagian Keenam Pasal 23, 24, 25 dan 26 dan Bagan Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum diubah dan ditambah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan serta Bagan Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan tentang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan. etentuan pada Pasal 54 ayat (1) dan Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada Pasal 54 ayat (2) ditambah dan diubah, sehingga Bagan susunan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah erdiri dari : Kepala Dinas, 1 (satu) Sekretariat, 3 (tiga) Subbagian, 7 (tujuh) Bidang, 17 (tujuh belas) Seksi dan UPTD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2014
IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA – PENGUMPULAN LIMBAH – BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.1 Seri C 2014/NOREG 2.6/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Limbah bahan berbahaya dan beracun di daerah, perlu dilakukan tata kelola yang baik dan benar guna mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan daerah kabupaten/Kota, sebagian kewenangan dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang diserahkan menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Izin Penyimpanan Sementara Dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Pokok-pokok ketentuan Peraturan Daerah ini meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Wewenang Penerbitan Perizinan, Perizinan (Jenis Izin, Tatacara Memperoleh Izin, Keputusan Izin, Masa Berlakunya Izin, Perubahan Izin), Pengawasan, Larangan, Pembinaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin dan kelengkapan persyaratan lainnya, format permohonan izin, formulir isian, dan surat pernyataan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengenaan sanksi administrasi kepada setiap penanggungjawab kegiatan dan/atau usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatur dengan Peraturan Bupati.
-Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuan perizinan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
-Susunan Tim Teknis dan tata cara pelaksanaan tugasnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2014
PENETAPAN – PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH – PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BANGKA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.9 Seri D 2014/NOREG 2.5/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air bersih dan/atau air minum kepada masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2011. berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Republik Indonesia Nomor: 04.2/LHP/XVIII.PPG/06/2011, tanggal 14 Juni 2011 tentang Sistem Pengendalian Intern terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2010, terdapat Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangka sebesar Rp. 574.500.000,00 (lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang belum ditetapkan statusnya. berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: LHA-1359/PW29/1/2012, tanggal 3 Agustus 2012 tentang Hasil Audit Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangka Kabupaten Bangka Tahun 2011, terdapat Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka dalam bentuk aset sebesar Rp. 598.260.000,00 (lima ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang belum ditetapkan statusnya. dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan/audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu dilakukan penetapan atas penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka yang telah dilakukan sebelumnya dibentuklah Peraturan Daerah tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 12 Tahun 1991; PERDA No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 10 tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyertaan Modal Daerah pada PDAM bertujuan: meningkatkan pelayanan air bersih dan/atau air minum kepada masyarakat; Investasi, secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjual belikan atau ditarik kembali; Mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah; dan Memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud, dalam rangka peningkatan sarana prasarana PDAM, peningkatan cakupan layanan air bersih, peningkatan kontinuitas, kualitas dan kuantitas serta peningkatan kinerja PDAM. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Penetapan Penyertaan Modal, Pembagian Keuntungan (Laba), Pengendalian, Pengawasan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
Penunjukan Pejabat yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.1 Seri B 2014/NOREG 2.11/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Guna melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 , maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pengenaaan biaya retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pengaturan juga dilakukan terhadap retribusi pengujian kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2012; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 04 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2011 Nomor 4 Seri D) diubah sebagai berikut : Ketentuan pada Pasal 1 angka 14 dan 15 dihapus, dan ketentuan pada Pasal 1 diubah dan disisipkan 6 (enam) angka, yaitu angka 16a, angka 17a, angka 17b, angka 17c, angka 17d dan angka 18a tentang Ketentuan Umum. Ketentuan pada Pasal 3 huruf c dihapus tentang Jenis Retribusi Jasa Umum. Ketentuan pada Pasal 5 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3) tentang Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Pengecualian objek retribusi pelayanan Kesehatan. Ketentuan pada Bab V tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda penduduk dan Akta Catatan Sipil yang terdiri dari 6 (enam) Pasal yaitu Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 dihapus. Ketentuan dalam Pasal 56 ayat (2) diubah, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59 tentang Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan penjabarannya, subjek retribusi, Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi. Ketentuan pada Bagian Keempat Pasal 60 ayat (2) diubah dan ditambah tentang Struktur dan BesarnyaTarif Retribusi, Bagian Keempat A tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor di Air dan Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
- Bupati dapat mendelegasikan sebagian atau seluruh kewenangannya di bidang Retribusi Daerah kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang undangan.
- Terhadap RSUD yang telah berstatus BLUD, maka pengaturan mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan diatur dengan Peraturan Bupati dan berlaku ketentuan tentang BLUD sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2014
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Bangka No. 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka
ORGANISASI DAN TATA KERJA - INSPEKTORAT BADAN PERENCANAAN DAERAH - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PERUBAHAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1 Seri D 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Guna melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur Organisasi pada Inspektorat Kabupaten Bangka.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No.9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.64 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka ( Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Nomor 6 Seri D) diubah sebagai berikut : Ketentuan yang mengatur pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah sebagaimana diatur di Bab II dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f dan g diubah dan ditambah. Ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Inspektorat diubah, sehingga Bagan susunan organisasi Inspektorat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini berubah dan keseluruhan Pasal 10. Nomenklatur Badan Penanaman Modal pada Bagian Keenam Pasal 23, 24, 25 dan 26 diubah menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal serta Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini. Nomenklatur Badan Ketahanan Pangan pada Bagian Ketujuh Pasal 27, 28, 29 dan 30 diubah menjadi Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan serta Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Daerah ini. Nomenklatur Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik pada Bagian Kedelapan Pasal 31, 32, 33 dan 34 diubah menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik serta Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Daerah ini diubah. Ketentuan dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 , Pasal 46 ayat (1) dan (2) diubah dan ditambah dan Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini. Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 54a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 18 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2009 Nomor 18 Seri D) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak menyangkut Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL – PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA – PERSEROAN TERBATAS – PENJAMINAN KREDIT DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.5 Seri D 2015/NOREG 2.2/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan akses dunia usaha khususnya Koperasi, Usaha Mikro , Kecil dan Menengah (KUMKM) pada sumber pembiayaan merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Kabupaten Bangka dalam upaya meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Bangka melaksanakan Penyertaan Modal Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah pada PT. JAMKRIDA BABEL. Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk mengupayakan peningkatan akses dunia usaha khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka. Pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan Daerah ini meliputi Penyertaan Modal Daerah, Pembagian Keuntungan (Laba), Pelaksanaan, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
- Pelaksanaan penyertaan modal adalah PT Jamkrida Babel yang hak dan kewajibannya diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan PT Jamkrida Babel.
- Pejabat yang mewakili pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat