Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah pada PT. JAMKRIDA BABEL. Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk mengupayakan peningkatan akses dunia usaha khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka. Pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan Daerah ini meliputi Penyertaan Modal Daerah, Pembagian Keuntungan (Laba), Pelaksanaan, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat