Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 3/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengefektifkan proses pemerintahan yang baik, maka Pemerintah Kota Mojokerto melaksanakan tata cara dan tahapan perencanaan daerah dengan tujuan untuk memanfaatkan sumber daya publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk mewujudkan penilaian kinerja kebijakan Pemerintah Daerah yang terukur dan terencana, maka perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 dalam bentuk Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2018-2023.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Mojokerto Tahun 2005 - 2025;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 - 2019;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Sistematika RPJMD;
3. Isi dan uraian RPJMD Tahun 2018-2023;
4. Masa Berlaku;
5. Ketentuan Peralihan (Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2023 dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi sebagai pedoman penyusunan RKPD Tahun 2023 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2024-2029 yang memuat visi dan misi
Walikota dan Wakil Walikota terpilih).
6. Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 97/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengarustaman Gender
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga dan menciptakan kondisi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan/ peluang, untuk berpartisipasi, mengontrol dan menerima manfaat pembangunan, diperlukan kebijakan Pengarusutamaan Gender melalui strategi pengintegrasian gender, perencanaan penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengarusutamaan Gender;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2018-2023;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah.
PUG dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender.
Ruang lingkup PUG meliputi:
a. perencanaan dan pelaksanaan;
b. pemberdayaan;
c. pelaporan, pemantauan, dan evaluasi;
d. partisipasi masyarakat;
e. pendanaan; dan
f. pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Mojokerto Tahun 2021 Nomor 41/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan kesadaran
masyarakat Kota Mojokerto untuk mewujudkan lingkungan
yang bersih dan sehat, maka diperlukan partisipasi berbagai
pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian
lingkungan hidup;
b. bahwa keberadaan sampah telah menjadi permasalahan
terhadap lingkungan, sehingga perlu dilakukan upaya
pencegahan dan/atau penanganan terhadap dampak negatif
dari sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke
hilir sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan
agar memberikan rasa aman, bersih, dan sehat bagi
lingkungan.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga; 3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga; 4. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan.
Mengatur tentang pengelolaan sampah yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan
kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
41 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 48 Tahun 2020
PENETAPAN KATEGORI PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH SERTA PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA OPERASIONAL TA 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 108/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kategori Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional TA 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional,
maka perlu adanya penetapan Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah atas besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Pimpinan DPRD; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Penetapan Kategori Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Tahun Anggaran 2020
Mengingat: 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655); 9. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 10. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 22 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Pengalompokan Kemapuan Keuangan Daerah, Pelaksanaan dan Peratanggungjawaban Dana Operasional, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA MOJOKERTO TAHUN 2017
ABSTRAK:
Berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun
2017 dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2017, sehingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817); 3. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2017; 4. Peraturan Oaerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Mojokerto Tahun 2012-
2032; 5. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Mojokerto Tahun 2014-2019 ; 6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Oaerah (RKPD) Kota Mojokerto Tahun
2017.
(1) Perubahan RKPD merupakan dokumen perencanaan
pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun berjalan yang
disusun mengacu pada hasil evaluasi RKPD tahun berjalan.
(2) Perubahan RKPD disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB Pendahuluan
Bab II Evaluasi Hasil RKPD Kota Mojokerto Tahun 2017
Sampai Dengan Triwulan II
Bab Ill Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Dalam
Perubahan RKPD
Bab IV Penutup
(3) Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah dalam
Perubahan RKPD menguraikan program dan kegiatan beserta
indikasi pagu masing-masing program dan kegiatan yang
dilaksanakan pada tahun 2017, yang diusulkan melalui Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
41 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PASAL 2 AYAT (3) PERMENDAGRI NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTAG PENGELOLAAN JDIH, PASAL 182 PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2014; BAHWA DALAM RANGKA MENINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT ATAS KEBUTUHAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM SECARA LENGKAP; PERLU MNETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG JDIH
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojoketo
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka rnelaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Urnum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Akuntansi pada Badan Layanan Urnurn Daerah pada Rurnah Sakit Urnurn Daerah dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto;
UU No 17 Tahun 1950 sebagairnana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 44 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 60 Tahun 2008:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021:
PMK No 217 /PMK.05/2015 :
Permendagri No 19 Tahun 2016:
PMK No 220/PMK.05/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK No 42/PMK.05/2017 :
Permendagri No 79 Tahun 2018:
PMK No 129/PMK.05/2020 :
permendagri No 77 tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kota Mojokerto NO 5 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 5 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 1 Tahun 2018:
Perda Kota Mojokerto No 10 Tahun 2020:
Perwali Mojokerto No 95 Tahun 2017:
Perwali Mojokerto No 123 Tahun 2017:
Perwali Mojokerto No 102 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwali Mojokerto No 8 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Sistem Akuntansi:
Gambaran Umum Sistem Akuntansi BLUD RSUD dr.
Wahidin Sudiro Husodo, terdiri dari:
1. Sistem Akuntansi:
a) Sistem penganggaran;
b) Sistem akuntansi pendapatan;
c) Sistem akuntansi beban dan belanja;
d) Sistem akuntansi pembiayaan;
e) Sistem akuntansi piutang;
f) Sistem akuntansi persediaan;
g) Sistem akuntansi aset tetap;
h) Sistem akuntansi kewajiban; dan
i) Sistem akuntansi biaya;
2. Sistem Pelaporan Keuangan.
3. Ketentua Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 78/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Elektronik Pajak Daerah di Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a bahwa rangka pelaksanaan sistem elektronik pajak daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah;
b bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang cukup strategis dalam upaya meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
c bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah, khususnya terhadap jenis pajak yang dilaksanakan melalui penghitungan dan pembayaran pajak secara mandiri oleh Wajib Pajak ( self assesmenq, maka diperlukan suatu sistem elektronik yang mampu merekam data transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak yang bersangkutan;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, -maka perlu menetapkan Sistem Elektronik Pajak Daerah di Kota Mojokerto, yang dituangkan dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 /PMK.07 /2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup dan Kewenangan;
Asas dan Tujuan;
Sistem Online Pembayaran dan Penyetoran Pajak;
Sistem Online Pelaporan dan Transaksi Usaha;
Sistem Online SPTPD;
Sistem Online Informasi dan Dokumen yang berkaitan dengan Pajak;
Sistem Online Perizinan Terintegrasi dengan Pajak;
Hak dan Kewajiban;
Peran Serta Masyarakat;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan peningkatan pelayanan publik dipandang
perlu untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan transparansi
pelayanan pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah
khususnya penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur
Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah
Kata Mojokerto yang dituangkan dalam sebuah Peraturan
Walikota Mojokerto.
1. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) ; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 Tentang
Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi
dan Kabupaten/Kota ; 6. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 5 Tahun
2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menetapkan syarat-syarat dan standar operasional prosedur penerbitan SPP, SPM hingga SP2D.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 9/c
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Air Minum dan Klasifikasi Kelompok Golongan Tarif Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maja Tirta Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 66 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Prosedur Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maja Tirta Kota Mojokerto yang mencabut ketentuan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 tahun 2006 tentang Tarif Air Minum serta sebagaimana diatur pada Pasal 7 yang menyatakan ketentuan besaran tarif air minum pada PDAM "Maja Tirta" yang telah ada masih berlaku sepanjang belum ditetapkan tarif air minum yang baru;
b. bahwa ketentuan tarif berdasarkan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 tahun 2006 tentang Tarif Air Minum dipandang tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Tarif Air Minum dan Klasifikasi Kelompok Golongan Tarif Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maja Tirta Kota Mojokerto, yang dituangkan dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 66 Tahun 2018 tentang Mekanisme Dan Prosedur Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maja Tirta Kota Mojokerto;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Maja Tirta Kota Mojokerto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Kota Mojokerto;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 20161en1ang Perhitungan dan Penetapan Tarrf Air Minum ;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Klasifikasi Kelompok Golongan;
3. Tata Cara Perhitungan Penggunaan Air Minum;
4. Tarif Air Minum;
5. Tata Cara Pemutusan dan Pencabutan;
6. Tata Cara Penyambungan Kembali Saluran Air Minum;
7. Sanksi;
8. Tata Cara Pemeriksaan Meter Air;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat