Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Klasifikasi Kelompok Golongan; 3. Tata Cara Perhitungan Penggunaan Air Minum; 4. Tarif Air Minum; 5. Tata Cara Pemutusan dan Pencabutan; 6. Tata Cara Penyambungan Kembali Saluran Air Minum; 7. Sanksi; 8. Tata Cara Pemeriksaan Meter Air; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat