UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS BALAI LATIHAN KERJA - PENJABARAN TUGAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2017/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perangkat Daerah dari Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk telah berubah nama dan kewenangan urusan pemerintahan yang diberikan sehingga perlu menyesuaikan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 tahun 2016; Perda Kab banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 60 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 78 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ringkasan tugas dan rincian tugas Kepala Balai dan Kepala Subbagian Tata Usaha pada Balai Latihan Kerja yang tercantum dalam Lampiran agar senantiasa menjadi pedoman pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 70 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kearsipan Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan yang andal; bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan pemerintah yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, sekolah, organisasi politik, organisasi masyarakat, desa dan perorangan, haras dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), Pasal 39 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 48 ayat (6), Pasal 49 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu membentuk Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 43 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 28 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan arsip dinamis, Pengelolaan arsip statis, Pelaksanaan SIKD dan JIKD, Pembinaan dan pengawasan kearsipan, Pemberian penghargaan. Termasuk juga mengatur penyelenggaraan kearsipan pada pemerintah desa dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
75 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2017
UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS BALAI BENIH PADI DAN PALAWIJA, BALAI BENIH HORTIKULTURA DAN ANEKA TANAMAN DAN KEBUN BIBIT PERMANEN - PENJABARAN TUGAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2017/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Padi Dan Palawija, Balai Benih Hortikultura Dan Aneka Tanaman Dan Kebun Bibit Permanen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perangkat Daerah dari Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk telah berubah nama dan kewenangan urusan pemerintahan yang diberikan sehingga perlu menyesuaikan tugas Unit Pelaksana Teknis dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Padi dan Palawija, Balai Benih Hortikultura dan Aneka Tanaman dan Kebun Bibit Permanen;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 62 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 78 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ringkasan tugas dan rincian tugas Kepala Balai, Kepala Kebun Bibit Permanen, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kebun Bibit Permanen tercantum dalam Lampiran, agar senantiasa menjadi pedoman pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2017
UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS UNIT PASAR - PENJABARAN TUGAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2017/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Unit Pasar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perangkat Daerah dari Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk telah berubah nama dan kewenangan urusan pemerintahan yang diberikan sehingga perlu menyesuaikan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Unit Pasar;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 tahun 1950; Uu No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 69 tahun 2016; Perbup Banyumas No 78 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ringkasan tugas dan rincian tugas Kepala Unit dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Unit Pasar yang tercantum dalam Lampiran agar senantiasa menjadi pedoman pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2016 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; bahwa dalam pelaksanaannya, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dievaluasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2016 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 100 Tahun 2000; PP No 9 Tahun 2003; PP No 18 Tahun 2016; Permenpan RB No 13 tahun 2014; Keputusan Kepala BKN No 13 Tahun 2002; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ketentuan Pasal 1 mengenai definisi, ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 6 mengenai persyaratan peserta seleksi terbuka bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau yang setara, ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 15 mengenai Ketua Tim Penilai kerja PNS yaitu Sekretaris Daerah menjabat juga sebagai Ketua Tim Seleksi, Ketentuan Pasal 17 mengenai koordinasi Bupati dengan Komisi ASN untuk mendapatakan rekomendasi pelaksanaan Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2017
pendidikan - TENAGA KEPENDIDIKAN WIYATA BAKTI - TUNJANGAN KESEJAHTERAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2017/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan Wiyata Bakti Yang Bekerja Di Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa tenaga kependidikan di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri mempunyai peran yang penting dan strategis dalam memberikan pelayanan dan rnelaksanakan administrasi di sekolah; bahwa tenaga kependidikan wiyata bakti yang telah lama bekerja dan tenaganya sangat dibutuhkan oleh sekolah dan keberadaannya telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Bupati ini, dapat memperoleh tunjangan kesejahteraan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan Wiyata Bakti yang Bekerja di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Permendiknas No 24 tahun 2008; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria tenaga Kependidikan WB penerima tunjangan kesejahteraan, kewajiban dan hak, selain itu pemberian tunjangan kesejahteraan diberikan setiap bulan selama satu tahun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan disediakan oleh Pemerintah Kab Banyumas per tahun anggaran dalam APBD. Dinas, UPK, SDN dan SPMN juga diberikan tugas dan tanggung jawab, termasuk penyaluran tunjangan, pembatalan pemberian tunjangan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2017
UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, BALAI KESEHATAN MATA MASYARAKAT, BALAI KESEHATAN PARU MASYARAKAT, BALAI KESEHATAN IBU DAN ANAK KARTINI, LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT, DAN UNIT PERBEKALAN ALAT KESEHATAN DAN FARMASI - PENJABARAN TUGAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Kesehatan Mata Masyarakat, Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Ibu Dan Anak Kartini, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Dan Unit Perbekalan Alat Kesehatan Dan Farmasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perangkat Daerah dari Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk telah berubah nama dan kewenangan urusan pemerintahan yang diberikan sehingga perlu menyesuaikan tugas Unit Pelaksana Teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Unit Pendidikan Kecamata, Satuan Pendidikan Non Formal dan Sekolah Menengah Pertama;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 55 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 78 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ringkasan tugas dan rincian tugas Kepala Puskesmas, Kepala BKMM , Kepala BKPM, Kepala BKMIA, Kepala Labkesmas, Kepala Unit Alkesfar, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Puskesmas, BKMM, BKPM, BKMIA, Labkesmas, dan Unit Alkesfar yang tercantum dalam Lampiran 8 agar senantiasa menjadi pedoman pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan Tera/Tera Ulang dan pengujian kendaraan bermotor, Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang dan retribusi pengujian kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas dan berdasarkan perkembangan keadaan, maka jenis dan besaran retribusi tera/tera ulang yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas sudah tidak sesuai dan perlu ditinjau kembali serta dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah
dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, beberapa ketentuan dalam retribusi pengujian kendaraan bermotor, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, dan Pasal 82.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga dapat mewujudkan pembangunan di Kabupaten Banyumas diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang berkinerja baik dan profesional; bahwa dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, dipandang perlu untuk memberikan tambahan penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan bobot pekerjaan dan tanggungjawabnya sesuai dengan tugas dan fungsi Pegawai Negeri Sipil; bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 52 Tahun 2009; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberikan Tambahan Penghasilan untuk meningkatkan kesejahteraan dan merupakan penghargaan atas kinerja PNS sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Tambahan Penghasilan akan dibayarkan berdasarkan hasil capaian SKP dan perilaku Kerja Pegawai dan akan dipertimbangkan bagi pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 69 Tahun 2017
STANDARISASI - BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM, BIAYA PEMELIHARAAN - HARGA PENGADAAN BARANG/ JASA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2017/NO.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/ Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk menghitung dan menetapkan kebutuhan Standarisasi biaya kegiatan dan honorarium, biaya pemeliharaan dan standarisasi harga pengadaan barang/jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2016 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2016 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017; bahwa pada lampiran Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2016 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2016 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kab Banyumas No 6 tahun 2009; Perbup Banyumas No 49 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang mengubah . Kolom INDEK 4.00.00 sampai dengan nomor indek turunannya dan Kolom INDEK 7.01.01.04 sampai dengan nomor indek turunannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
34 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat