Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kabupaten Banyumas 2020-2023
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi
masyarakat secara berkesinambungan, menjaga
keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga
kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang
inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu
menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari suatu
generasi ke generasi berikutnya, perlu adanya rencana
aksi pembangunan berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan, perlu disusun Rencana
Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Kabupaten Banyumas Tahun 2020 - 2023 yang memuat
target, arah kebijakan dan strategi pencapaian dengan
melibatkan semua pemangku kepentingan, universalitas,
terintegrasi dan saling terkait pada semua dimensi
sosial, ekonomi, lingkungan serta hukum dan tata
kelola;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan Kabupaten Banyumas
Tahun 2020 - 2023;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2019, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun
2019, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun
2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun
2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, rencana aksi daerah tujuan pembangunan berkelanjutan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Banyumas Kota Cerdas (Masterplan Smart City Kabupaten Banyumas)
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi
kebutuhan masyarakat melalui suatu sistem
pemerintahan yang mendukung terciptanya
penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif,
efisien, transparan dan akuntabel;
b. bahwa dalam rangka bahwa peningkatan pelayanan
publik yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel
perlu pengelolaan sumber daya yang inovatif,
terintegrasi, dan berkelanjutan melalui Kabupaten
Banyumas Kota Cerdas;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ay at (1) dan
ayat (2) huruf j Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren
Bidang Komunikasi dan Informatika, Pemerintah
Kabupaten Banyumas diberi kewenangan
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
komunikasi dan informatika sub urusan aplikasi
informatika yang berupa kota cerdas, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang
Rencana Induk Banyumas Kota Cerdas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Induk Banyumas Kota Cerdas (Masterplan Smart City
Kabupaten Banyumas) Tahun 2020-2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan maksud, tujuan, sasaran dan ruang lingkup, visi smart city Kabupaten Banyumas, strategi pembangunan smart city, rencana aksi smart city Kabupaten Banyumas, peta jalan smart city, kelembagaan, pelaksanaan, pembiayaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, review masterplan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
38 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk periode 1 (satu) tahunan sebagai pedoman dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan landasan kebijakan operasional pelaksanaan pembangunan Kabupaten Banyumas Tahun 2017, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017; bahwa dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/Sj Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menginstruksikan kepada : Gubernur; DPRD Provinsi di seluruh Indonesia; Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten /Kota di seluruh Indonesia segera melakukan penyesuaian Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2017; bahwa dengan telah ditetapkanya Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas dan untuk melaksanakan Instruksi sebagaimana dimaksud pada huruf b maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1050; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 7 Tahun 2008; Perpres No 2 Tahun 2015; PP No 8 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 54 Tahun 2010; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2010; Perda Kab Banyumas No 10 Tahun 2013; Perda Kab Banyumas No 16 tahun 2016; Perbup Banyumas No 34 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2016 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran HI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2017
UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP, UNIT PERSAMPAHAN DAN UNIT KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN WILAYAH - PENJABARAN TUGAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan Hidup, Unit Persampahan Dan Unit Kebersihan Dan Pertamanan Wilayah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perangkat Daerah dari Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk telah berubah nama dan kewenangan urusan pemerintahan yang diberikan sehingga perlu menyesuaikan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan Hidup, Unit Persampahan, Unit Kebersihan dan Pertamanan Wilayah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 65 tahun 2016; Perbup Banyumas No 78 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ringkasan tugas dan rincian tugas Kepala Laboratorium Lingkungan Hidup dan Kasubag TU Laboratorium Lingkungan Hidup pada Laboratorium Lingkungan Hidup , Kepala Unit Persampahan dan Kasubag TU Unit Persampahan pada Unit Persampahan, Kepala UKP Wilayah dan Kasubag TU UKP Wilayah yang tercantum dalam Lampiran agar senantiasa menjadi pedoman pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Produk Fermentasi Dan/Atau Destilasi Sebagai Alternatif Bahan Untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa produk fermentasi dan/atau destilasi salah satu sumber daya lokal yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit;
b. bahwa di Kabupaten Banyumas banyak dijumpai produk fermentasi dan/atau destilasi yang dpaat dimanfaatkan untuk kepentingan kesehatan sebagai bahan alternatif pencegahan dan penanggulangan penyakit;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, Bupati mempunyai kewenangan wajib segera melakukan tindakan terhadap penyakit menular;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan bupati tentang Penggunaan Produk Fermentasi dan/atau Destilasi Sebagai Alternatif Bahan Untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 4 Tahun 1984, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 40 tahun 1991, Permenkes Nomor 82 Tahun 2014, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013, Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan produk fermentasi dan/atau destilasi, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/NO.4 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah otonom, maka pengelolaan Tanda Daftar Perusahaan tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam rangka pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan dunia usaha yang sehat serta untuk mencatat setiap kegiatan usaha sehingga lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha di Kabupaten Banyumas , maka dipandang perlu adanya Peraturan daerah tentang Tanda Daftar Perusahaan
-
1.Ketentuan umum 2.Tanda Daftar Perusahaan 3.Biaya Administrasi Wajib Daftar perusahaan dan informasi Tanda Daftar perusahaan 4.Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Biaya Administrasi 5.Struktur dan Besarnya Biaya Administrasi 6.Ketentuan Pidana 7.Penyidikan 8.Pembinaan, Pelaksanaan dan Pengawasan 9.Ketentuan Peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 78 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, . Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, . Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009, . Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2018.
Praturan Bupati ini mengatur tentang anggaran APBD TA 2019, Lampiran dan Penjabaran APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa arah pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia;
c. bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu tanggung jawab Pemerintah Daerah yang memerlukan keterpaduan program diantara lembaga dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat;
d. bahwa agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif,efisien, terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan dasar hukum tentang upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Banyumas;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 ; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Arah dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Tahapan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Pelaksanaan; Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah; Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Penyidikan; Ketentuan PIdana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2014.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 91 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 84 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan penghitungan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Banyumas yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, kemampuan keuangan daerah tahun 2018 mengalami perubahan dari kelompok kemampuan keuangan daerah sedang menjadi kelompok kemampuan keuangan daerah tinggi, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 62 Tahun 2017; Perda Kab Banyumas No 6 Tahun 2017; Perbup Banyumas No 66 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 7 ayat (1) mengenai tunjangan komunikatif, Pasal 8 ayat (1) mengenai tunjangan reses, Pasal 12 ayat (1) mengenai dana opersaional pimpinan DPRD dan Pasal 13 mengenai pembayaran terhitung Januari 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2018
a. bahwa penataan desa bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik, dan daya saing desa;
b. bahwa penataan desa perlu mengikuti perkembangan dinamika masyarakat yang sesuai dengan prinsip demokrasi, partisipasi, transparansi dan akuntabilitas;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan untuk melakukan Penataan Desa;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembentukan desa, penghapusan desa, perubahan status desa, pembentukan desa adat, penghapusan desa adat, penggabungan desa adat, perubahan status desa adat, pengaturan pemerintah, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
34 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat