Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan maksud, tujuan, sasaran dan ruang lingkup, visi smart city Kabupaten Banyumas, strategi pembangunan smart city, rencana aksi smart city Kabupaten Banyumas, peta jalan smart city, kelembagaan, pelaksanaan, pembiayaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, review masterplan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat