Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDARISASI UANG JASA TRANSPORTASI PEJABAT PEMERINTAHAN DAERAH DAN UNSUR MUSPIDA KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan maka diadakan Rapat Koordinasi Pejabat
Pemerintahan Daerah dan Unsur Muspida. Setiap Pejabat Pemerintahan Daerah dan Unsur Muspida yang mengikuti Rapat Koordinasi diberikan uang jasa transportasi. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan walikota ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Keppres No. 10 Tahun 1986; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur standarisasi uang jasa transportasi pejabat pemerintah daerah dan unsur muspida dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Pejabat Pemerintahan Daerah adalah Unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan baik dilingkungan Pemerintah, maupun penyelenggara negara lainnya. Musyawarah Pimpinan Daerah yang selanjutnya disebut Muspida adalah Suatu Forum Konsultasi dan Koordinasi antara Bupati Walikota Kepala Daerah Tingkat II dengan Pejabat-pejabat ABRI didaerah serta Aparatur-aparatur Pemerintah lainnya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara stabilitas nasional dan pembangunan nasional di daerah. Diatur tentang tujuan rapat koordinasi pejabat pemerintahan daerah dan unsur muspida, pelaksanaan, besaran uang transport, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan ketentuan Pasal 511 Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pejabat pengelola BMD, perencanaan kebutuhan BMD, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, pengelolaan BMD pada PD yang menggunakan Pengelolaan Keuangan BLUD, BMD berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih
Ketentuan lenih lanjut mengenai tata cara penyusunan RKBMD pengadaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang dan tata cara penelahaan RKBMD pengadaan Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang; tata cara penyusunan RKBMD Pemeliharaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang dan tata cara penelaahan RKBMD Pemeliharaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang; tata cara penggunaan barang milik daerah; tata cara pelaksanaan sewa; tata cara pelaksanaan pinjam pakai; tata cara pelaksanaan KSP; tata cara pelaksanaan BGS/BSG atas Barang Milik Daerah berupa tanah; tata cara pelaksanaan KSPI; tata cara pengamanan barang milik daerah; tata cara pemeliharaan barang milik daerah; tata cara pemindahtangan barang milik daerah; tata cara penjualan barang milik daerah; tata cara pelaksanaan tukar menukar barang milik daerah; tata cara pelaksanaan hibah BMD; tata cara pelaksanaan penyertaan modal BMD; tata cara pemusnahan BMD diatur dengan Peraturan Walikota
130 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan dan Vaksin Internasional, Spesimen Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan dan Vaksin Internasional, Spesimen Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) perlu di lakukan perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Spesimen Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
seta berdasarka persetujuan dari kepala kantor kesehatan pelabuhan palembang nomor :SR.03.03/I/968/2022 dinyatakan sebagai pelaksana penerbitan dan permohonan Blanko Sertifikat Vaksinasi Internasional
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 4 Tahun 1984;UU No 6 Tahu 2001;UU No 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 44 Tahu 2009;UU No 36 Tahun 2014;UU No 23 Tahu 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 1 Tahun 2022;PP No 12 Tahun 2019;Permenkes No 52 Tahu 2016 sebagaimana talah bebrapa kali diubah terakhir dengan Permenkes No 6 Tahun 2018;Permenkeu No 19 Tahun No 19/PMK.07/2019 ;Permenkeu No 104/PMK/02/2021;Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/3602/2021;Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/4642/2021;Perwali No 1 Tahu 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai Peneyelenggaraaan Laboratorium pemeriksaan spesimen corona virus disease 2019(COVID-19) di kota Prabumulih,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan dan Vaksin Internasional, Spesimen Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Prabumulih
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 18 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SEWA/JASA PEMAKAIAN KENDARAAN MOBIL DEREK
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu dilakukan pemanfaatan berupa sewa/jasa terhadap kendaraan mobil derek pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 38 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang sewa/jasa pemakaian kendaraan mobil derek dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Sewa adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran dan jasa tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah kota Prabumulih untuk kepentingan orang, pribadi dan badan. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Kota prabumulih berupa usaha dan pernbagian yang menyebutkan barang, fasilitas dan kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang, pribadi dan badan. Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Kota Prabumulih yang mengatur komersial, karena pada dasarnya dapat pula diadakan oleh sektor swasta. Sewa/Jasa pemakaian kendaraan mobil Derek adalah pembayaran pelayanan pemakaian kekayaan barang daerah dalam pemakaian kendaraan Derek milik Pemerintah Kota Prabumulih. Diatur tentang ketentuan penyelenggaraan sewa/jasa, tarif sewa/jasa, tugas dan tanggung jawab, golongan pengelolaan, ketentuan lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Prabumulih Nornor 20 Tahun 2016 tentang Sewa / Jasa Pemakaian Kendaraan Mobil Derek
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung
ABSTRAK:
untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Bank Pembangunan Daerah Sumatera
Selatan Bangka Belitung, maka Pemerintah Kota Prabumulih telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 dan untuk meningkatkan pendapatan Pemerintah Kota Prabumulih dan mendukung kegiatan Usaha Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung maka perlu untuk menambah penyertaan modal Pemerintah Kota Prabumulih Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung dengan melakukan Perubahan Kedua terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan ini memuat perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota Prabumulih No 70 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Protokol Kesehatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: a. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Selatan, setiap pimpinan unit organisasi pemerintahan, organisasi swasta dan lembaga Swadaya Masyarakat atau Penanggung Jawab suatu kegiatan dilingkungan masing-masing; c. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 440/7183/SJ tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi perlu diatur penyesuaian Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 4 Tahun 1984; UU No 6 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden No 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2020; Peraturan Presiden No 99 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan No 45 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021; Peraturan Gubernur No 37 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum, tanggung jawab dan kewenangan pemerintah kota, protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum, sosialisasi dan partisipasi masyarakat, penanganan, pengawasan, penindakan, pengendalian dan penegakan hukum, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penghargaan, pendanaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Prabumulih No 70 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
47 hlm, Penjelasan : 7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Status Pelayanan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Mendagri No. 520/9340/OTDA perihal Pelaksanaan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang penyediaan aparaturnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat serta Penguatan Fungsi Penyuluh Pertanian dan Penyuluh Kehutanan, mengatur tentang penempatan Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana; berdasarkan Surat Gubernur Sumsel No. 061/3105/VI/2017 perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, UPTD Keluarga Berencana tidak direkomendasikan untuk dibentuk, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu menetapkan Perwali tentang Satuan Pelayanan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Prabumulih.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Satuan Pelayanan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Prabumulih, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai satuan pelayanan dan pendayagunaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016
PERDA Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih
PERDA Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulıh
Mencabut :
PERDA Kota Prabumulih No. 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisai Perangkat daerah Kota Prabumulih kecuali Bab II Pasal 3 ayat (5) huruf h dan huruf k, Bab III Paragraf 8 Pasal 95 s/d 98, Paragraf 10 Pasal 111 s/d 114
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan UPT, Staf ahli, kepegawaian, jabatan perangkat daerah kota, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
Mencabut Perda No. 12 Tahun 2014 kecuali Bab II Pasal 3 ayat (5) huruf h dan huruf k, Bab III Paragraf 8 Pasal 95 s/d Pasal 98, Paragraf 10 Pasal 111 s/d 114, Perda No. 9 Tahun 2011.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya; pembentukan, nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta penghapusan UPT Dinas dan Badan;
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Toko Modern
ABSTRAK:
Perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama tercipta adanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat, kebijakan pembangunan dan pemberian izin pendirian pasar dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing antara pelaku ekonomi baik dengan skala modal besar maupun skala modal kecil, dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, serta usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka diperlukan usaha perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan melalui kemitraan antara pasar modern dengan pasar tradisional serta pasar tradisional merupakan wadah membangun dan mengembangkan perekonomian bagi usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar perekonomian yang disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan maka dipandang perlu perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern agar pasar tradisional dapat berkembang dan bersaing secara serasi, selaras serta bersinergi ditengahtengah pesatnya pertumbuhan pasar modern di Kota Prabumulih.
Dasar hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NKRI 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; Permendagri No. 53/M- DAG/PER/12/2008; Permendagri No. 48/M- DAG/PER/8/2008; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2007; Perpres 112 Tahun 2007.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan serta pengendalian toko modern dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas dan tujuan penyelenggaraan, penggolongan pasar, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan serta pengendalian toko modern, pembinaan dan pengawasan, perizinan usaha pengelolaan, kemitraan usaha, batasan luas lantai penjualan toko modern, kewajiban dan larangan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota sepanjang mengenai pelaksanaannya
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Walikota No 41 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu disusun penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 9 Tahun 2021; Peraturan Walikota Prabumulih No 41 Tahun 2022; Peraturan Walikota Prabumulih No 100 Tahun 2020; Peraturan Walikota Prabumulih No 73 Tahun 2021; Peraturan Walikota Prabumulih No 79 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat