penjabaran-pelaksanaan-APBD
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD.2022/No.42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Walikota No 41 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu disusun penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 9 Tahun 2021; Peraturan Walikota Prabumulih No 41 Tahun 2022; Peraturan Walikota Prabumulih No 100 Tahun 2020; Peraturan Walikota Prabumulih No 73 Tahun 2021; Peraturan Walikota Prabumulih No 79 Tahun 2021;
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
- 6 hlm
|