BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Prov. Jawa Barat No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT Migas Hulu Jabar
PENYERTAAN - MODAL - KEPADA - PT - MIGAS - UTAMA - JABAR
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2022/NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada PT Migas Utama Jabar (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 14 ayat (1) Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada PT. Migas Utama Jabar (Perseroda)
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.35 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.55 Tahun 2009; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda No.3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2015; Perda No.10 Tahun 2017; Perda No.1 Tahun 2022; Perda No.3 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyertaan modal pemerintah daerah, pengendalian, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
10 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2016
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Tarif Dasar Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum Dan Tarif Angkutan Bus Kota
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD 2016/7 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Tarif Dasar Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum Dan Tarif Angkutan Bus Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2021
PELIMPAHAN - WEWENANG - SELAKU - WAKIL - PEMERINTAH - DAERAH - KEPEMILIKAN - SAHAM - RAPAT - UMUM - BUMD
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD 2021/No.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Wewenang Selaku Wakil Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Dalam Kepemilikan Saham Pada Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mendirikan BUMD yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur berkedudukan sebagai wakil pemerintah daerah provinsi dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan dan kepemilikan saham pada BUMD sebagaimana termaksud. Untuk kelancaran dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham BUMD Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Gubernur dapat melakukan pelimpahan wewenang kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang membidangi pembinaan BUMD, untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan pemegang saham, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelimpahan Wewenang Selaku Wakil Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Kepemilikan Saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2105; UU No.30 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2017; Perda No.26 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.6 Tahun 2017; Perda No.12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.18 Tahun 2013; Perda No.14 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.6 Tahun 2015; Perda No.17 Tahun 2013; Perda No.22 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.7 Tahun 2017; Perda No.15 Tahun 2012; Perda No.7 Tahun 2015; Perda No.12 Tahun 2015; Perda No.11 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelimpahan wewenang, pelaksanaan, pelaporan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
7 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2022
PEMBERIAN - MANDAT - PENANDATANGANAN - NASKAH - DINAS - MENGENAI - SANKSI - ADMINISTRATIF - PENGUSAHA
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD 2022/7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Mandat Penandatangan Naskah Dinas Mengenai Pemberian Sanksi Administratif Kepada Pengusaha
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021, menteri terkait, gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada pengusaha yang melanggar ketentuan. Untuk efektifitas dan kelancaran pelaksanaan pengenaan sanksi administratif kepada pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, perlu dilakukan pelimpahan kewenangan berupa pemberian mandat penandatangan naskah dinas mengenai pemberian sanksi administrasi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang pemberian mandat penandatangan naskah dinas mengenai pemberian sanksi administrasi kepada Pengusaha
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; PP No.36 Tahun 2021; Permenaker No.13 Tahun 2021
Peraturan ini berisi Pasal 1 yang berjumlah 7 ayat, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2015/ 186 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi Atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomqr 22 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat Dan Kertajati Aerocity
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah
m embentuk Badan Usaha Milik Daerah Pengelola
Banc;lar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati
Aerocity dengan mendirikan PT Bandarudara
Internasional Jawa Barat berdasarkan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013;
b . bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 331 jo. Pasal 402
ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan Daerah
dapat mendirikan BUMD yang terdiri atas Perusahaan
Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah dan
wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan
Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara
Internasion;al Jawa Barat dan Kertajati Aerocity, yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
mengubah PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMQR 22 TAHUN 2013
mengatur mengenai PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PENGELOLA BANDAR UDARA INTERNASIONAL JAWA BARAT DAN KERTAJATI AEROCITY
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 7 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH, UNTUK JENIS PUNGUTAN PAJAK ROKOK
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, khususnya untuk jenis pungutan pajak rokok, perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, untuk Jenis Pungutan Pajak Rokok.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Untuk Jenis Pungutan Pajak Rokok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Objek, Subjek dan Wajib Pajak Rokok;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Masa Pajak;
4. Pemungutan dan Pembayaran;
5. Penerimaan;
6. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok;
7. Bagi Hasil;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2012/NO.7 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Wilayah Jawa Barat Bagian Utara
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Sinergitas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kawasan Industri, Minyak Dan Gas, Pesisir Dan Kelautan Serta Meningkatkan Ketersediaan Permukiman Dengan Mempertimbangkan Jumlah, Distribusi Dan Karakteristik Penduduk Yang Selaras Dengan Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Dengan Memperhatikan Fungsi Lindung, Perlu Mewujudkan Arahan Pengembangan Ekonomi Wilayah Yang Didukung Pengembangan Infrastruktur Regional Dan Lokal Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat Bagian Utara; Sehingga Dalam Rangka Pengelolaan Wilayah Jawa Barat Bagian Utara Secara Terpadu Maka Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Pengembangan Wilayah Jawa Barat Bagian Utara.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Jangka Waktu, Kebijakan Dan Strategi, Rencana Pengembangan Wilayah, Kelembagaan, Sistematika, Peran Masyarakat, Larangan, Arahan Sanksi, Penyidikan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
33 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat