Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT Migas Hulu Jabar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT Migas Hulu Jabar
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
LD 2016/12 seri E
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Jawa Barat No. 7 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada PT Migas Utama Jabar (Perseroda)
Mengubah :
  1. PERDA Prov. Jawa Barat No. 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Migas Hulu Jabar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan