Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi serapan pupuk bersubsidi sampai bulan April Tahun 2014, khususnya sub sektor tanaman pangan dan holtikultura tidak sesuai dengan realokasi kebutuhan dan penyaluran sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 tahun 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka guna tertib administrasi perlu
mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 34 78);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lernbaran Negara Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M• DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 491);
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/ 10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 664);
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/ 11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
17. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 /Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.2,10/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
19. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 85 Seri E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E);
21. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 48).
Ketentuan dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 48), diubah sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelakasaan Peraturan Dearah Kabupaten Lamongan Nomot 7 Tahun 2012 Penyelenggarakan dan Detribusi Pengendalian Menara Komunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengakomodasi perkembangan telekomunikasi selullar yang demikian pesat dan penggunaannya hampir merata di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan menuntut kcberadaan menara telekomunikasi selullar sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem telekomunikasi sellular;
b. bahwa zona cell plan menara telekomunikasi sebagaimana telah ditetapkan dcngan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2012 ten tang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi belum menjangkau scmua wilayah di Kabupaten Lamongan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan hur-uf b, dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5049);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 I tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lcmbaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 ten tang Peuyelenggaraan Telekornunikasi (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2000
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3980);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3981);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4655);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Pcmerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informa.tika
Nomor 02/PER/M.KOMINF0/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan clan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
16. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009, Nomor
: 07/PRT/M/2009, Nomcr : 19/PER/M.KOMINFO/
03/2009 dan Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
17. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 10
Tahun 2006 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat
Telekomunikasi:
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 32);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 24
Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 24);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15
Tahun 2011 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
2011 Nomor 15);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2012 ten tang Penyelenggaraan clan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
2012 Nomor 7).
Mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Lamongan No 7 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat