RETRIBUSI DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD No 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelakasaan Peraturan Dearah Kabupaten Lamongan Nomot 7 Tahun 2012 Penyelenggarakan dan Detribusi Pengendalian Menara Komunikasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna mengakomodasi perkembangan telekomunikasi selullar yang demikian pesat dan penggunaannya hampir merata di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan menuntut kcberadaan menara telekomunikasi selullar sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem telekomunikasi sellular;
b. bahwa zona cell plan menara telekomunikasi sebagaimana telah ditetapkan dcngan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2012 ten tang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi belum menjangkau scmua wilayah di Kabupaten Lamongan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan hur-uf b, dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5049);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 I tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lcmbaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 ten tang Peuyelenggaraan Telekornunikasi (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2000
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3980);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3981);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4655);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Pcmerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informa.tika
Nomor 02/PER/M.KOMINF0/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan clan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
16. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009, Nomor
: 07/PRT/M/2009, Nomcr : 19/PER/M.KOMINFO/
03/2009 dan Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
17. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 10
Tahun 2006 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat
Telekomunikasi:
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 32);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 24
Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 24);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15
Tahun 2011 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
2011 Nomor 15);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2012 ten tang Penyelenggaraan clan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
2012 Nomor 7).
- Mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Lamongan No 7 Tahun 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
|