Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38.1, Berita daerah kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 38.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nor 42 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa masa jabatan kepala desa sesuai ketentuan ditetapkan selama 6 (enam) tahun , dan pelaksanaan pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak dan bergelombang setiap 2 (dua) tahun sekali ;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan tidak mengurangi hak kepala desa , pelaksanaan pelantikan kepala desa terpilih perlu disesuaikan berdasarkan masa jabatan kepala desa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b , perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati .
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) ;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092 ) ;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerajh (Lembaran Daerah kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E) ;
4. Peraturan daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa ( Lembaran daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 3) ;
5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 42) ;
peraturan ini mengenai perubahan ketentuan pasal 69 Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
jumlah 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 49.1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49.1, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 49.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 54 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
menimbang : bahwa dalam rangka pelaksnaan ketentuan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 perpres nomor 54 tahun 2010 tentang barang /jasa pemerintah beserta perubahannya, mak guna tertib administrasi dan kelancaran tugas serta fungsi sekretariat daerah kabupeten lamongan, perlu mengubah peraturan bupati nomor 54 tahun 2016 tentang kedudukan , susuna organisasi dan tugas dan fungsi serta tat kerja sekretariat daerah kabupaten lamongan dengan menetapkan kembali delam peraturan Bupati
mengingat: PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah; Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 permendagri nomor 99 tahun 2014 tebtabf pedoman pembentukan Unit Layanan Pengadaanbarang/jasa pemerintah di Lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten /kota; peraturan kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nimir 5 tahun 2012 tentang unit layanan Pengadaan
peraturna ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Lamongan nomor 54 tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah kabupaten lamongan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
merubah Peraturan Bupati Lamongan nomor 54 tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah kabupaten lamongan
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 17.1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTAN PEDOMAN PELAKSANAAN PRESENSI SIDIK JARI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MENJAMIN TERPELIHARANYA TATA TERTIB, SUASANA KERJA DAN TERLAKSANANYA KETENTUAN JAM KERJA GUNA MEWUJUDKAN KELANCARAN PELAKSANAAN TUGAS DAN PRESTASI KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN TELAH DITETAPKAN PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, PERLU DILAKUKAN PENYESUAIAN TERHADAP PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PRESENSI SIDIK JARI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN DENGAN MENETAPKAN DALAM PERATURAN BUPATI.
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWIAN NEGARA NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 74); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2019 NOMOR 17).
KETENTUAN PASAL 9 PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PRESENSI SIDIK JARI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2017 NOMOR 4) DIUBAH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
MENGUBAH KETENTUAN PASAL 9 PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PRESENSI SIDIK JARI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2017 NOMOR 4).
TIDAK ADA
4 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 6.1 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6.1, BD TAHUN 2019 NOMOR 6.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM DAN INSENTIF SERTA TUNJANGAN BERAS BAGI TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN MOTIVASI KERJA BAGI TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN, PERLU DILAKUKAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP BESARAN HONORARIUM BAGI TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, DIPANDANG PERLU MENGUBAH KEMBALI PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM DAN INSENTIF SERTA TUNJANGAN BERAS BAGI TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 14.1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM DAN INSENTIF SERTA TUNJANGAN BERAS BAGI TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN DENGAN MENETAPKAN DALAM PERATURAN BUPATI.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 4); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM DAN INSENTIF SERTA TUNJANGAN BERAS BAGI TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2005 NOMOR 14/G) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 14.1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM DAN INSENTIF SERTA TUNJANGAN BERAS BAGI TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2016 NOMOR 14.1).
MENGUBAH LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 33 TAHUN 2005
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
MENGUBAH LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM DAN INSENTIF SERTA TUNJANGAN BERAS BAGI TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 14.1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM DAN INSENTIF SERTA TUNJANGAN BERAS BAGI TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
TIDAK ADA
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 29.1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29.1, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 29.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan Formasi Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Ka bupaten Lamongan dilaksanakan pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021;
b. bahwa untuk menjamin obyektivitas pelaksanaan pengadaan Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Aparat ur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Lamongan Formasi Tahun 2021.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 49 Tahun 2018;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Pemendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Kepala BKN No 14 Tahun 2018;
Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BKN No 18 Tahun 2020'
Permenpan RB No 27 Tahun 2021;
Permenpan RB No 28 Tahun 2021;
Keputusan Menpan RB No 819 Tahun 2021;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a pengumuman lowongan.
b. pelamaran.
c. pendaftaran.
d seleksi dan pengumuman hasil seleksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 38.2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38.2, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 38.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dan aBagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 97 ayat (4) dan pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 , perlu menetapkan Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Peraturan Bupati .
Mengingat : 1. undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161) ;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak daerah ( Berita Daerah Kabupaten lamongan Tahun 2010 Nomor 12) ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera /Tera Ulang ( Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 8)
peraturan ini mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran dana bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; bagian desa ; tata cara pengalokasian ; pengelolaan dana bagian hasil pajak dan retribusi ; penyaluran dan pencairan ; penggunaan dana bagian hasil pajak dan retribusi ; penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
Pada Saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku , maka Peraturan Bupati Lamongan Nomor 15 Tahun 2015 Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 14.1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan keempat atas Perbub Lamongan No 33 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemberian Honorarium dan insenti serta tunjangan beras bagi tenaga kontrak kerja di lingkungan Pemkab Lamongan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan , perlu dilakukan peninjauan kembali besaran honorarium bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a , maka dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 5a Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemberian Honorarium dan Insentif Serta Tunjangan Beras Bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan .
Mengingat : 1 . Undang-Undang nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2002 Nomor 26/E) ;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 ;
5. Peraturan Bupati Lamongan nomor 33 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemberian Honorarium dan Insentif serta Tunjangan Beras bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagaimana telah 3 (tiga) kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 5a Tahun 2013 ;
6. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016.
Peraturan ini mengenai pedoman pemberian honorarium dan insentif serta tunjangan beras bagi tenaga kontrak kerja di Lingkungan Pemkab Lamongan .Peraturan ini meliputi perubahan pada Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 20.1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20.1, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 20.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah didasarkan atas prinsip-prinsip efektif, efisien, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana program/kegiatan, serta fungsi setiap instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022 dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Lamongan No 11 Tahun 2007;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Maksud dan tujuan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan APBD.
Dalam perencanaan anggaran Standar Harga
Satuan, berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah;
b. referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan
c. bahan penghitungan pagu indikatif APBD.
Dalam pelaksanaan anggaran Standar Harga
Satuan, berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan
b. estimasi prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
Ketentuan mengenai standar harga satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan standar biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 38.3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Lamongan TA 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lamongan pada umumnya dan wilayah perdesaan pada khususnya serta guna meningkatkan perekonomian , sosial , dan budaya serta mendorong kemandirian masyarakat dengan berbasis pemberdayaan masyarakat Desa , maka perlu diberikan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa ;
b. bahwa sebagai pedoman dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Lamongan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 dalam Implementasi Teknis Perencanaan , Pelaksanaan Kegiatan , dan Pengadministrasiannya kurang optimal ;
c. bahwa untuk lebih mengoptimalkan dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa khususnya batas maksimal pencairannya perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2016 ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a , huruf b dan huruf c , maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamongan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2039 ) ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lamongan ( Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E)
peraturan ini mengenai petunjuk pelaksanaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa di kabupaten Lamongan TA 2016. peraturan ini meliputi perubahan ketentuan pasal 5 ; pasal 12 ayat (2) dan (3) ; pasal 13 ayat (1) dan (3) ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 30.1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30.1, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 30.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2019
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan
asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka
pendanaan serta rencana program clan kegiatan
prioritas daerah, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Peraturan Bupati Lamongan Nomor 26
Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, serta
sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 355
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah
Pembangunan Jangka
Rencana Pembangunan
Ten tang Rencana
Panjang Daerah dan
Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah dipandang
perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan
Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 dengan menetapkan dalam Peraturan
Bupati.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; 16. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017; 19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2009; 20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3
Tahun 2014; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1
Tahun 2006; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
15 Tahun 2011; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1
Tahun 2012; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3
Tahun 2016; 25. Peraturan Daerah Lamongan Nomor 4 Tahun
2018; 26. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 26 Tahun
2018;
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
mengubah Peraturan Bupati Lamongan
Nomor 26 Tahun 2018
jumlah 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat