Desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38.1, Berita daerah kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 38.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nor 42 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa masa jabatan kepala desa sesuai ketentuan ditetapkan selama 6 (enam) tahun , dan pelaksanaan pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak dan bergelombang setiap 2 (dua) tahun sekali ;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan tidak mengurangi hak kepala desa , pelaksanaan pelantikan kepala desa terpilih perlu disesuaikan berdasarkan masa jabatan kepala desa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b , perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati .
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) ;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092 ) ;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerajh (Lembaran Daerah kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E) ;
4. Peraturan daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa ( Lembaran daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 3) ;
5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 42) ;
- peraturan ini mengenai perubahan ketentuan pasal 69 Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
- jumlah 3 halaman
|