PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/ No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
Pada peraturan tentang Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, ada beberapa hal yang harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata dalam pelaksanaanya. Untuk itu dibentuk peraturan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 29 Tahun 2016; Permenkeu No. 164/PMK.05/2015164/PMK.05/2015; Perda No. 11 Tahun 2008.
Perbup ini mengatur tentang beberapa perubahan pada Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017, yaitu pada pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), pasal 11 ayat (2) dan ayat (3); pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan tersebut merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dengan DPRD Kabupaten Pakpak Bharat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
6 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2007
PERDA Kab. Pakpak Bharat No. 8 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
PERDA Kab. Pakpak Bharat No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, maka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan
yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban
menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Perdakab Pakpak Bharat No. 3 Tahun 2008; Perdakab Pakpak Bharat No. 5 Tahun 2008; Perdakab Pakpak Bharat No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama dan objek retribusi, subjek retribusi, golongan retribusi, cara menukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara penghitungan retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, syarat pendaftaran, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembeasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, dan insentif pemungutan. Setiap orang/badan yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administrasi, dan akan diproses penyidikan sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
14 Hlm, Penjelasan 2 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Pakpak Bharat secara geografis, geologis, hidrologis, demografis, dan sosiologis merupakan wilayah rawan bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda dan dampak psikologis bagi masyarakat;
b. bahwa bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan secara sistematis, terencana, terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat;
c. bahwa upaya penanggulangan bencana dilaksanakan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana mulai dari prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
- 2 -
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3175);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3733);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
- 3 -
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
18. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
19. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Disaster Management and Amergency Response (Persetujuan ASEAN mengenai Penanggulangan Bencana dan Penanganan Darurat);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036 );
22. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana;
23. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 87).
KETENTUAN UMUM, ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT, FORUM UNTUK PENGURANGAN RISIKO BENCANA, PERAN LEMBAGA USAHA, BPBD, LEMBAGA INTERNASIONAL, ORGANISASI
KEMASYARAKATAN DAN MEDIA MASSA, PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA, PRABENCANA, TANGGAP DARURAT, PASCABENCANA, PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA, PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, PENYELESAIAN SENGKETA, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat No. 11 Tahun 2008
PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/ No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
Penetapan kawasan perdesaan dan rencana Pembangunan kawasan Perdesaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Dan untuk mempercepat dan mengefektifkan Pembangunan Kawasan Perdesaan melalui Peningkatan Keterkaitan Kota dan Desa di Kecamatan yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat, perlu ditetapkan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional. Oleh karena itu perlu ditetapkan ketentuan tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Pakpak Bharat.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 25 Thun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 5 Tahun 2016; Peraturan Kepala LKPB No. 13 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Pakpak Bharat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan pengaturan, asas yang dianut dalam rencana pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Peraturan ini terdiri atas 8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat