Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 568
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Air Merah Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
untuk melaksanakan pedoman penetapan dan penegasan batas desa, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan suatu desa/kelurahan dengan desa/kelurahan lainnya.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 585
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan:
Dasar hukum:
Materi pokok:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 22 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 480
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendali Intern Pemerintah Menegaskan Bahwa, Ketentuan Mengenai SPIP Di Lingkungan Pemerintah Daerah Diatur Lebih Lanjut Dengan Peraturan Bupati
b. Bahwa Sehubungan Adanya Perubahan Pengaturan Mengenai Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Maka Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Perlu Diganti Untuk Disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
15. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 135
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa untuk meminimalisir dan mengantisipasi terjadinya kebakaran di Kabupaten rejang lebong serta terwujudnya bangunan gedung, lingkungan dan daerah yang aman terhadap bahaya kebakaran, diperlukan adanya manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang efektif dan efisien dengan melibatkan peran serta masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 587
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan:
Dasar hukum:
Materi pokok:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2012 Nomor 79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.
Untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pungutan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, maka perlu ditetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun
2005, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Dimuat tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek, dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, penetapan pajak, masa pajak, tata cara pemungutan pajak, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, ketentuan pengawasan dan pengendalian, insentif pemungutan, kewenangan pengelolaan pajak, pemanfaatan, penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan yang mengakibatkan dikenakannya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, harus menyesuaikan dan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang masih terutang berdasarkan penetapan pajak sebelumnya, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini beserta perangkat, personil, sarana dan prasarana pendukung dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan oleh Pemerintah Daerah, harus ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan ini terdiri atas 19 hlm, Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 40 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang
menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pelayanan dan penyediaan pasar, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pasar yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu ditetapkan Retribusi Pelayanan Pasar;
1. UU No. 4 Drt Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 28 Tahun 2009
10. PP No. 20 Tahun 1968
11. PP No. 56 Tahun 2005
12. PP No. 58 Tahun 2005
13. PP No. 38 Tahun 2007
14. PP No. 69 Tahun 2007
15. Perpres No. 1Tahun 2007
16. Perda Rejang Lebong No. 7 Tahun 2005
17. Perda Rejang Lebong No. 5 Tahun 2007
18. Perda Rejang Lebong No. 2 Tahun 2008
19. Perda Rejang Lebong No. 3 Tahun 2008
Retribusi Pelayanan Pasar, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan fasilitas pasar yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar
tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios, yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
Perda ini juga mengatur struktur dan besaran retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Perda Rejang Lebong Nomor 15 Tahun 2006
Pelaksanaan Perda ini diatur dengan Perbup
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 42 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan digolongkan sebagai
Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi
Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka
meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui jasa
pelayanan persampahan/kebersihan, serta dalam rangka penataan,
pengawasan dan pengendalian atas kegiatan di bidang
persampahan/kebersihan, maka perlu ditetapkan Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
1. UU No. 4 Drt Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 23 Tahun 1997
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 1 Tahun 2004
7. UU No. 10 Tahun 2004
8. UU No. 32 Tahun 2004
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. UU No. 18 Tahun 2008
11. UU No. 28 Tahun 2009
12. PP No. 20 Tahun 1968
13. PP No. 56 Tahun 2005
14. PP No. 58 Tahun 2005
15. PP No. 38 Tahun 2007
16. PP No. 69 Tahun 2010
17. Perpres No. 1 Tahun 2007
18. Perda Rejang Lebong No. 7 Tahun 2005
19. Perda Rejang Lebong No. 5 Tahun 2007
20. Perda Rejang Lebong No. 2 Tahun 2008
21. Perda Rejang Lebong No. 3 Tahun 2008
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dipungut retribusi sebagai
pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pelayanan
persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
a. pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
b. pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan
c. penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Mencabut Perda Nomor 21 Tahun 1998
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat