PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA/KELURAHAN DALAM KECAMATAN KOTA MANNA KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa.
UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 76 Tahun 2012; Permendagri No. 76 Tahun 2012; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur batas wilayah kecamatan Kota Manna. Penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek yuridis. Untuk mengetahui batas desa, ditentukan jarak ukur yang diatur secara terperinci.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
Diubah
Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
ABSTRAK:
a bahwa untuk tertib dan lancarnya melaksanakan
pemilihan kepala desa antar waktu dalam Kab~paten
Bengkulu Selatan, perlu dibentuk Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Tata Cara
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
UU Drt No. 04 Tahun 1956
UU No. 09 Tahun 1967
UU No. 06 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
Permendagri No.112 Tahun 2014
Permendagri No. 80 Tahun 2014
Permendagri No. 82 Tahun 2015
Permendagri No. 83 Tahun 2015
Permendagri No. 110 Tahun 2016
Perda No 01 Tahun 2016
Panitia Kabupaten sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat
2 (dua) mempunyai tugas:
a. merencanakan, mengkoordinasikan dan mengawasi semua
tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa;
b. melakukan bimbingan tekhnis pelaksanaan pemilihan
kepala desa antar waktu kepada panitia pemilihan kepala
desa antar waktu tingkat desa ;
c. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala
desa antar waktu; dan
d. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan
kepala desa antar waktu kepada Bupati;
1) Pemilihan Kepala Desa an tar waktu dilaksanakan melalui
mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan
suara yang telah disepakati oleh musyawarah desa.
(2) Dalam hal pemilihan Kepala Desa melalui pemungutan
suara, dilakukan dengan memberikan surat suara yang
diberi nomor, foto dan nama calon.
(3) Pemungutan suara untuk pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mencoblos salah
satu calon dalam surat suara.
(4) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai
halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya dapat
dibantu oleh panitia atau orang lain atas permintaan
pemilih.
(5) Anggota panitia atau orang lain yang membantu pemilih
merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.
Surat untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh ketua panitia; dan
b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat
pada salah satu calon; atau
c. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah
satu kotak segi empat pada salah satu calon.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 27 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG POLA TARIF LAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) HASANUDDIN DAMRAH MANNA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Bengkulu Selatan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Layanan Kesehatan RSUD Hasanuddin Damrah Manna
ABSTRAK:
a. bahwa dengan memperhatikan kondisi kekinian dan
dalam rangka peningkatan pelayanan Rumah Sakit
Umurn Daerah (RSUD) Hasanuddin Darnrah Manna
perlu dilakukan perubahan beberapa item pola tarif
layanan kesehatan pada Rumah Sakit Urnum
Daerah (RSUD) Hasanuddin Damrah Manna
Kabupaten Bengkulu Selatan
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan
Nomor·"10 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Layanan
Kesehatan Rumah Sakit Umum Umum Daerah
(RSUD) Hasanuddin Damrah Manna.
UU No. 04 Tahun 1956
UU No. 09 Tahun 1967
UU No. 36 Tahun 2009
UU No. 44 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 23 Tahun 2005
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 38 Tahun 2007
Permendagri No. 61 Tahun 2007
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permenkes No. 69 Tahun 2013
Kepmenkes No. 582/Menkes/SK/VI/ 1997
Perda No 09 Tahun 2016
Perbup No. 14 Tahun 2017
Bebarapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati E},.engkulu Selatan
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pola Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Hasanuddin Damrah Manna. (Berita Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 10), Di ubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan lampiran I angka XVIII diubah
2. Ketentuan lampiran III nomor A diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, PTT dan Non PNS
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 31 tahun 2015 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penataan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. bahwa Standar Perjalanan Dinas dalam Negeri berpedoman pada PMK Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017;
c. bahwa Standar Perjalanan Dinas dalam Negeri berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
1. UU Drt No. 4 Tahun 1956
2. UU No. 5 Tahun 2014
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 24 Tahun 2004
5. PP No. 58 Tahun 2005
6. Permendagri No. 13 Tahun 2006
7. Permendagri No. 57 Tahun 2011
8. Permenkeu No. 113/PMK.05/2012
9. Permenkeu No. 117/PMK.02/2016
10. Permendagri No. 31 Tahun 2016
11. Permenkeu No. 33/PMK.02/2016
12. Keputusan Gubernur Bengkulu No. 30 Tahun 2016
13. Perda Kab. Bengkulu Selatan No. 23 Tahun 2007
14. Perda Kab. Bengkulu Selatan No. 09 Tahun 2016
Biaya Perjalanan Dinas terdiri atas komponen sebagai berikut:
a. uang harian;
b. biaya transport ;
c. biaya penginapan;
d. uang representatif;
e. sewa kendaraan dalam kota; dan /atau
f. biaya menjemput /mengantar jenazah.
Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas :
a. uang makan;
b. uang transport lokal; dan
c. uang saku.
Biaya transport sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas :
a. Perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai tempat tujuan
keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/stasiun / bandara / pelabuhan keberangkatan;
b. Retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/Tol/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan.
Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap:
a. di hotel; atau
b. di tempat menginap lainnya.
Dalam hal Pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30 % (tiga puluh
persen) dari tarif hotel atau penginapan berdasarkan standar biaya
perjalanan dinas.
b. biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan
secara lumpsum.
Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat
diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan anggota
DPRD, Pejabat Eselon II selama melakukan Perjalanan Dinas.
Sewa kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati, untuk keperluan
pelaksanaan tugas di Tempat Tujuan.
Sewa kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sudah termasuk
biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak dan pajak.
Biaya menjemput / mengantar jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi biaya bagi penjemput / pengantar, biaya pemetian dan biaya angkutan jenazah.
Komponen biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicantumkan pada Rincian Biaya Perjalanan Dinas, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 31 Tahun 2015
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 19 Tahun 2017
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAM~ DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan
Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang
Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di
Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bengkulu Selatan;
UU Drt No. 04 Tahun 1956
UU No. 09 Tahun 1967
UU No. 05 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 08 Tahun 2006
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 97 Tahun 2016
Permenpan RB No. 53 Tahun 2014
Permenpan RB No. 09 Tahun 2016
Perda No 09 Tahun 2016
Tujuan penetapan indikator kinerja utama di lingkungan
instansi pemerintah adalah:
(1) Untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan
diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja
secara baik; r
(2) Untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian
suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang
digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan
akuntabilitas kinerja.
Setiap instansi pemerintah sampai ke t1nit Organisasasi
wajib menetapkan indikator kinerja utama di lingkungan
masing-masing
Pemilihan dan penetapan indikator kinerja utama di
lingkungan instansi pemerintah melibatkan pemangku
kepentingan {stakelwlders) dari instansi pemerintah yang
bersangkutan.
Keberhasilan pencapaian sasaran strategis pada setiap
tingkatan organisasi harus dinyatakan dengan indikator
kinerja utama
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang Perizinan dan Non Perizinan, maka perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan No. 11 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Kabupaten Bengkulu Selatan.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2011; Permendagri No. 19 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam pengurusan perizinan. Ada 77 (tujuh puluh tujuh) daftar perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan kepada DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 20 Tahun 2017
PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA/KELURAHAN DALAM KECAMATAN KOTA MANNA KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa/Kelurahan Dalam Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa.
UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 76 Tahun 2012; Permendagri No. 76 Tahun 2012; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur batas wilayah kecamatan Kota Manna. Penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek yuridis. Untuk mengetahui batas desa, ditentukan jarak ukur yang diatur secara terperinci.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
Diubah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 31 Tahun 2017
PERATURAN PELAKSANA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 05 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DtrWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU SeLATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksana Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meiaksanakan amanat Pasal 3, Pasal4,
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal B, Pasal 9, Pasai 10,
Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17 Ayat (4), Pasal 19
ayat (6), Pasal 22 ayat (4) Pasal 23 ayat (2), Pasal 26
ayat (3), Pasa1. 27 ayat (5), dan Pasal 28 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor
05 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatan.
UU Drt No. 04 Tahun 1956
UU No. 09 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 01 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 21 Tahun 2007
PP No. 18 Tahun 2017
Pergub No. 06 Tahun 2017
Perda No. 09 Tahun 2016
Perda No. 05 Tahun 20l7
Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan
sesuai dengan ketetantuan peraturan perundang-undangan.
(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan
Anggota DPRD.
(2) Uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati
sebesar Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
(3) Uang representasi Wakil Ketua DPRD sebesar B0% (delapan puluh
perseratus) dari uang representasi Ketua DPRD atau Rp. 1.680.000
(satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)
(41 Uang representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima
perseratus) dari uang representasi Ketua DPRD atau Rp. 1.575.000
(satu juta lima ratus tujuh puiuh lima ribu rupiah)
(1) Tunjangan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 2
ayat (1) huruf a angka 6 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan
Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan
anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan atau alat
kelengkapan 1ain.
(2) Tunjangan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan ketentuan untuk jabatan:
a. ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari tunjangan
jabatan atau sebesar Rp. 228.375,- (dua ratus dua puluh delapan
ribu tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
b. wakil ketua sebesar 5% (lima persen) dari tunjangan jabatan atau
sebesar Rp. 152.250,- (seratus lima puluh dua ribu dua ratus
lima puluh rupiah).
c. sekretaris, sebesar 4o/o lempat persen) dari tunjangan jabatan
atau sebesar 121.800 (seratus dua puluh satu ribu delapan ratus
rupiah).
d. anggota, sebesar 3 (tiga persen) dari tunjangan jabatan sebesar
Rp. 91.350,- (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus iima puluh
rupiah) .
Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sesuai dengan
jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 serta tunjangan perumahan dan
tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak
dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
Pembayaran hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota
DPRD terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan secara efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 129 ayat (2) Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota setelah RKPD Provinsi ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 25/2004; UU 23/2014; PP 8/2008; Perpres 2/2015; Permendagri 54/2010; Permendagri 32/2017; Perda Bengkulu Selatan 23/2007; Perda Bengkulu Selatan 7/2011; Perda Bengkulu Selatan 8/2011; dan Perda Bengkulu Selatan 9/2016.
Materi Pokok: Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2018, yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2018, adalah Dokumen Perencanaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2018 yang dimulai tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : BAB I Pendahuluan, BAB II Evaluasi Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu, BAB III Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah Beserta Kerangka Pendanaan, BAB IV Perioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah, BAB V Rancangan Program dan Kegiatan Prioritas Daerah dan BAB VI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan pada OPD di Lingkungan Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan TA 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 perlu diberikan Uang Persediaan pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016; Perbup No. 2 Tahun 2007; Perbup No. 55 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang batas jumlah SPP Uang Persediaan dan SPP Ganti Uang Persediaan yang diberikan kepada masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat