Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketetantuan peraturan perundang-undangan. (1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati sebesar Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. (3) Uang representasi Wakil Ketua DPRD sebesar B0% (delapan puluh perseratus) dari uang representasi Ketua DPRD atau Rp. 1.680.000 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) (41 Uang representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari uang representasi Ketua DPRD atau Rp. 1.575.000 (satu juta lima ratus tujuh puiuh lima ribu rupiah) (1) Tunjangan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 6 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan atau alat kelengkapan 1ain. (2) Tunjangan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan untuk jabatan: a. ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari tunjangan jabatan atau sebesar Rp. 228.375,- (dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). b. wakil ketua sebesar 5% (lima persen) dari tunjangan jabatan atau sebesar Rp. 152.250,- (seratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah). c. sekretaris, sebesar 4o/o lempat persen) dari tunjangan jabatan atau sebesar 121.800 (seratus dua puluh satu ribu delapan ratus rupiah). d. anggota, sebesar 3 (tiga persen) dari tunjangan jabatan sebesar Rp. 91.350,- (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus iima puluh rupiah) . Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sesuai dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan. Pembayaran hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat