Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 31 Tahun 2017

Peraturan Pelaksana Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketetantuan peraturan perundang-undangan. (1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati sebesar Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. (3) Uang representasi Wakil Ketua DPRD sebesar B0% (delapan puluh perseratus) dari uang representasi Ketua DPRD atau Rp. 1.680.000 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) (41 Uang representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari uang representasi Ketua DPRD atau Rp. 1.575.000 (satu juta lima ratus tujuh puiuh lima ribu rupiah) (1) Tunjangan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 6 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan atau alat kelengkapan 1ain. (2) Tunjangan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan untuk jabatan: a. ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari tunjangan jabatan atau sebesar Rp. 228.375,- (dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). b. wakil ketua sebesar 5% (lima persen) dari tunjangan jabatan atau sebesar Rp. 152.250,- (seratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah). c. sekretaris, sebesar 4o/o lempat persen) dari tunjangan jabatan atau sebesar 121.800 (seratus dua puluh satu ribu delapan ratus rupiah). d. anggota, sebesar 3 (tiga persen) dari tunjangan jabatan sebesar Rp. 91.350,- (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus iima puluh rupiah) . Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sesuai dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan. Pembayaran hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2017.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
14 November 2017
Tanggal Pengundangan
14 November 2017
Tanggal Berlaku
14 November 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 31
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan