Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan UPT dan puskesmas; 3. UPT Gudang Farmasi Kesehatan; 4. UPT Laboratorium Kesehatan; 5. Puskesmas; 6. Tata Kerja; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat